Mamuju, IndigoNews |Rumah jabatan (rujab) Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat disegel oleh sejumlah pekerja bangunan dan Mahasiswa HMI Cabang Manakarra, sejak Senin, 5 Januari 2026. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes karena upah para pekerja belum dibayarkan oleh pihak kontraktor pelaksana proyek, sebanyak 31 juta.
Meski pembangunan rujab tersebut telah dinyatakan selesai dan bangunan telah rampung dikerjakan, para pekerja mengaku belum menerima hak mereka. Akibatnya, para tukang memilih melakukan penyegelan sebagai langkah terakhir untuk menuntut pembayaran upah.
Salah satu pekerja, Darmawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak-pihak terkait yang dinilai tidak bertanggung jawab.
“Kami sangat menyayangkan sikap pihak terkait yang tidak merespons tuntutan kami. Upah kami belum dibayarkan hingga sekarang,” ujar Darmawan kepada IndigoNews, Selasa (06/01/2026).
Ia menjelaskan, para pekerja telah berulang kali mencoba menemui pihak kontraktor, termasuk mendatangi kediamannya. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah datang ke rumah kontraktor dan menunggu berjam-jam, tapi tidak pernah ditemui,” tambahnya.
Tak hanya itu, Darmawan menyebutkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian Polresta Mamuju. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait penyelesaian kasus tersebut.
Darmawan menegaskan, jika hak para pekerja tetap tidak dipenuhi, mereka tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lebih jauh.
“Kalau upah kami tidak dibayarkan, lebih baik rumah jabatan Ketua DPRD Sulbar ini dibongkar saja,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulbar, Sakka Lalong mengatakan proyek rehabilitasi rujab tersebut telah rampung.
Pihaknya juga telah menyelesaikan pembayaran pekerjaan kepada kontraktor.
“Pekerjaan ini sudah kami bayarkan semua 100% ke kontraktornya. Kalau masalah gaji dan lain-lain, bukan urusan kami pengguna anggaran. Itu kewajiban kontraktornya,” kata Sakka.
Pewarta IndigoNews : Nasaruddin Bani
No comments yet.