IndigoNews • Jan 27 2026

Mamuju, IndigoNews| Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim mendukung pelaksanaan transformasi sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan professional.
Menurutnya, seluruh Aparatur Sipil Negara harus mampu melakukan penyesuaian kebutuhan organisasi.
“Hal ini sebagai wujud memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang” ujar Saefur Rochim di sela-sela waktunya
Terakait dengan hal itu, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat mengikuti Sosialisasi Penilaian Kompetensi dan Manajemen Talenta ASN di Lingkungan Kementerian Hukum secara virtual di Aula Pengayoman, Selasa (27/1/2026).
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Kadiv Yankum, Hidayat Yasin, Kadiv P3H, John Batara Manikallo beserta jajaran.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman mengenai mekanisme pemetaan kompetensi pegawai yang akan menjadi standar pengembangan karier di tahun 2026.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, memberikan arahan strategis terkait penguatan Sistem Merit. Ia menekankan bahwa penilaian kompetensi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen kunci untuk memastikan penempatan jabatan dilakukan secara objektif.
“Kita harus memastikan prinsip the right man on the right place berjalan maksimal. Penempatan jabatan kedepannya harus akuntabel dan berbasis pada bukti kompetensi nyata yang dimiliki setiap ASN,” tegas Gusti Ayu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Eva Gantini. Dalam paparannya, ia menegaskan keberhasilan Puspenkom dalam mempertahankan Akreditasi “A” dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Capaian ini adalah jaminan bahwa seluruh proses asesmen di Kemenkum telah memenuhi standar nasional. Pada Tahun Anggaran 2026 ini, kami menargetkan pemetaan kompetensi secara menyeluruh bagi seluruh pegawai sebagai fondasi data SDM yang valid,” jelas Eva.
Tak jauh berbeda disampaikan, Kepala Biro SDM, Sunu Tedy Maranto, membedah integrasi hasil asesmen ke dalam Sistem Manajemen Talenta. Terdapat dua poin krusial yang ditekankan:
1. Penggunaan matriks 9-Box Grid (Kotak Talenta) sebagai instrumen dasar untuk promosi dan mutasi pegawai.
2. Kewajiban memiliki profil kompetensi yang valid (masa berlaku 3 tahun) sebagai prasyarat mutlak pengusulan jabatan.
Mamuju, IndigoNews |Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi...
Mamuju, IndigoNews| Bidang Advokasi dan Hukum DPD JMSI Sulbar, Ahmad Udin, S.H. menyatakan kecaman k...
Mamuju, IndigoNews | Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Barat (S...
Mamuju, IndigoNews | Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawe...
Mamuju, IndigoNews |Menindaklanjuti maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di se...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong peningkatan kap...
Mamuju, IndigoNews | Proses penyelidikan kasus keributan antar suporter yang terjadi di Lapangan Bahagia, Galung Tapalang, Kabupaten Mamuju, kin...
MAMUJU TENGAH, IndigoNews | Sebagai bentuk dan Komitmen Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka...
MAMUJU, IndigoNews | Diakhir masa jabatannya, Pj Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin menyempatkan diri bersilaturahmi dan mengunjungi Pa...
Mamuju, IndigoNews| Seorang ibu rumah tangga berinisial M (34), warga Dusun Dolangan, Desa Salletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulaw...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa Perda KI bukan hanya sekadar kelengkapan administras...

No comments yet.