IndigoNews • Apr 21 2025

Jaksa Amiruddin memediasi supplier dengan Diknas Sulbar.(F/Indigonews)
AMAMUJU, indigonews | Polemik persoalan hutang pada proyek sekolah SMA Negeri 1 Sampaga Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju, yang tak kunjung dibayarkan oleh pihak Diknas Provinsi Sulbar senilai ratusan juta rupiah, berujung pengaduan di Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar ).
Hari ini, Senin 21/4/225, di aula Kejati Sulbar, nampak terlihat Kadis Pendidikan Provinsi Sulbar, Miftar didampingi oleh pelaksana Muh. Aras, serta supplier toko bangunan Bumiayu Kalukku Rahmadi dan seorang kepala tukang bernama Purnama, duduk bersama.
Dalam mediasi, dihadiri langsung Jaksa intelijen Amiruddin. Dan Jaksa berharap kepada Diknas Provinsi Sulbar, agar segera menyelesaikan hutang proyek pada supplier bangunan toko bangunan Bumiayu Kalukku dengan kepala tukang.
Terkait persoalan ini, Amiruddin meminta kepada pihak supplier dan kepala tukang agar tidak menyegel sekolah tersebut karena pasti akan berdampak pada anak sekolah.
“ Saya berharap pihak Diknas Sulbar secepatnya menyelesaikan utang – utangnya dan jangan berlarut – larut karena kasihan kalau tidak dibayar karena mereka juga mau putar. Dan meminta kepada pihak Supplier dan kepala tukang untuk tidak menyegel sekolah itu kalau tidak mau dipidana, “ harap Amiruddin.
Rahmadi pemilik toko Bumiayu Kalukku, terkait persoalan ini yang sudah berlarut – larut meminta kepada pihak Diknas Sulbar untuk segera membayar hutangnya senilai 70 juta dengan alasan proyek pekerjaan gedung sekolah tersebut sudah rampung dan sudah terjadi pencairan 100 persen. Selain toko Bumiayu Kalukku, juga salah seorang rekanan bernama Saleh juga hadir di Kejati Sulbar dengan mengaku belum dibayarakan oleh pihak Diknas senilai 80 juta.
“ Ini yang saya heran, uangnya sudah cair 100 persen, kok kami tidak dibayarkan ke kami sebagai supplier barang yang dirugikan kalau begini, “ harap Rahmadi.
Dia mengaku, barang – barang yang dibutuhkan pada proyek SMA Negeri I Sampaga, itu semua diambil dari toko Bumiayu Kalkku dengan nilai total 70 juta.
“ Ya harus dibayar ini jangan sampai tidak, karena pasti saya ambil langkah hukum kalau tidak dibayar, “ tegas Bos Rahmadi.
Sementara Kadis Pendidikan Provinsi Sulbar, Miftar kepada inidigonews.co.id mengaku meminta kepada pihak pelaksana untuk untuk segera membayarkan karena dananya sudah lama cair. Miftar mengaku, bahwa jika belum ada dana pihak pelaksana harus membuat surat pernyataan dikuatkan dengan jaminan barang.
“ Saya tegaskan untuk segera diselesaikan, kalau bisa buatkan surat pernyataan dan tentu ada barang jaminan yang dipegang oleh pihak supplier, “ tegas Miftar.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui Bidang Pelayanan Adminis...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar...
Mamuju, IndigoNews | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat mengimba...
Mamuju, IndigoNews| Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menggelar Rapat Kerja Pimpin...
Majene, IndigoNews| Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu...
Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, bersama Kadiv P3H, John Batara Manikallo, Kadiv Yankum, Hidayat Yasin bersama ja...
MAMUJU, IndigoNews | Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra masih mengalami kesulitan dalam penyaluran air setelah banjir dan longso...
Mamuju, IndigoNews | Malam ke-4 pelaksanaan Festival Sulbar Harmony di Pantai Manakarra semakin meriah dengan hadirnya Booth Layanan Kanwil Keme...
Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim bersama sejumlah Koordinator dan jajaran menghadiri Sosialisasi Permenkum Nomor 51 ...

No comments yet.