MAMUJU, IndigoNews| Kasus penganiayaan terhadap guru Pondok Pesantren (Ponpes) At-Tanwir Muhammadiyah Mamuju, Taufiqul Hidayat, yang terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), kini memasuki babak baru.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 17 / I / 2025 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, tertanggal 16 Januari 2025, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus ini.
Pada Senin (27/1), Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan dan gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Selain itu, kami telah menetapkan inisial SR (27) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban Taufiqul Hidayat, yang merupakan guru pembina santri di Ponpes At-Tanwir,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka SR mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara meninju bagian wajah korban sebanyak satu kali. Dari hasil visum, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah sebagai akibat dari tindakan tersebut.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.
“Mulai hari ini, tersangka SR kami amankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mamuju,” tutup AKP M. Reza Pranata.
Pewarta IndigoNews : Ananda W.
No comments yet.