BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Dua Tersangka Pengadaan Kapal Ditahan Kejari Majene

    Okt 29 2025

    Dua terduga pelaku digiring petugas keluar dari tempat konferensi pers di Kejari, Rabu,(29/10/2025).

    Majene, IndigoNews | Kejaksaan Negeri Majene resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

    Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek senilai Rp2,16 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

    Penahanan dilakukan pada Rabu sore, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka.

    Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, mengatakan para tersangka masing-masing berinisial B (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DKP Majene, dan A (26) selaku Direktur CV Dirga Bintang Muda, penyedia kapal.

    “Hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait pengadaan kapal penangkap ikan berukuran di bawah 5 GT tahun anggaran 2022,” ujar Andi Irfan dalam konferensi pers di Aula Kejari Majene, Rabu (29/10/2025).

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengadaan kapal yang seharusnya rampung dalam 120 hari kalender, sejak 13 Juli hingga 13 November 2022.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, tim jaksa menemukan dugaan pelanggaran prosedur dan spesifikasi teknis pada pekerjaan tersebut.

    Audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Barat mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp486,2 juta. Nilai ini, kata Andi Irfan, masih bisa bertambah karena proses audit belum tuntas.

    Lebih jauh, penyidik menemukan fakta baru yang memperkuat dugaan manipulasi dokumen. Tersangka A, kata Andi Irfan, diduga memerintahkan bawahannya merobek halaman pertama kontrak yang mengatur spesifikasi kapal.

    “Dalam kontrak disebutkan lunas kapal harus dibuat dari kayu utuh, tidak boleh disambung. Namun di lapangan, kapal yang diterima ternyata dibuat dari dua bagian kayu yang disambung,” ungkapnya.

    Perubahan tersebut bukan hanya melanggar kontrak, tapi juga menurunkan kualitas kapal serta berpotensi mempengaruhi harga bahan baku.

    Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 9 undang-undang yang sama terkait perusakan dokumen.

    “Mulai hari ini para tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Majene, terhitung 29 Oktober hingga 17 November 2025,” kata Andi Irfan.

     

     

     

     

    Pewarta IndigoNews: Sapruddin 

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kementan RI Puji Budidaya Kakao Binaan C...

    by Jul 11 2026

    Majene, IndigoNews | Penangkaran pembibitan kakao di Desa Simbang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Maj...

    Warga Desa Sambabo Gotong Royong Perbaik...

    by Jul 09 2026

    Majene, IndigoNews | Semangat gotong royong kembali dibuktikan secara nyata oleh masyarakat Desa Sam...

    Polisi Sigap Amankan Dua Pencuri Pakaian...

    by Jul 05 2026

    Mamuju, IndigoNews | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju bergerak sigap mendatangi tempat ke...

    Jambret Berkedok Ojol Pemburu Wanita Di ...

    by Jun 24 2026

    Mamuju, IndigoNews | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil meringk...

    Polresta Mamuju Ringkus Spesialis Curanm...

    by Jun 19 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam m...

    Karyawan Mall Matos Tewas di Wisma Mamuj...

    by Jun 17 2026

    Mamuju, IndigoNews | Personel gabungan piket fungsi Polresta Mamuju yang dipimpin langsung oleh Pama...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Kemenkum Sulbar Targetkan 100 Persen Sentra KI ...


    Mamuju, IndigoNews | Upaya menjaga hasil inovasi di perguruan tinggi terus dipacu oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Bara...

    27 Jan 2026

    DPRD Sulbar Dukung Optimalisasi PAD Lewat Peres...


    Mamuju Tengah, IndigoNews | Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Amalia Fitri, bersama sejumlah anggota DPRD Sulbar melaksanakan kunjung...

    23 Feb 2026

    Dinas ESDM Sulbar Siap Perkuat Integrasi Perizi...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Wisnu Hasta Praja,...

    31 Jul 2026

    DPRD Pasangkayu Absen Saat HMI Demo Tolak Angga...


    Pasangkayu, IndigoNews | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pasangkayu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu Pa...

    07 Jul 2026

    Idul Fitri; Merawat Silaturrahmi Menjaga Persat...


    Oleh: Suhardi Duka Mamuju, IndigoNews | Sekali lagi, kita sebagai umat muslim diberi kesempatan untuk merayakan hari raya Idul Fitri. Tuhan deng...

    31 Mar 2025

    Beritasatu

    back to top