BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Festival Jiwa Wastra
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Pemprov Sulbar
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Legisilator Ramliati Bisa Bernafas Lega Lolos Jeratan Hukum Gakkumdu

    Nov 12 2024

    Gakkumdu Mamuju, melakukan keterangan Pers usai menghentikan kasus Ramliati.(F/Edi Bombong)

    MAMUJU, Indigonews | Seorang anggota DPRD Mamuju yang tak lain kader partai Demokrat bernam Ramliati S. Malio, akhirnya bisa bernafas lega setelah lolos dari jeratan hukum di sentra gabungan penegakkan hukum terpadu ( Gakkumdu ) Kabupaten Mamuju.

    Baru – baru ini, diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju resmi menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah yang melibatkan Anggota DPRD Mamuju, Ramliati.

    Kasus tersebut dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana yang cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

    Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, menyampaikan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan penyelidikan, termasuk panggilan klarifikasi kepada Ramliati. Setelah pembahasan pertama dan kedua, Gakkumdu sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke penyidikan.

    “Penyelidikan sudah dilakukan, termasuk dua kali pemanggilan klarifikasi kepada Ramliati. Setelah pembahasan lebih lanjut, kami sepakat kasus ini tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan karena tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur pidana,” ujar Rusdin dalam siarannya Persnya.

    Rusdin mengungkapkan, penyidik telah berupaya mengumpulkan data dan bukti terkait, namun tidak berhasil menemukan bukti yang cukup kuat untuk menjerat Ramliati secara pidana.

    “Pembahasan pertama berlangsung selama lima hari untuk memeriksa kelengkapan dokumen. Pada pembahasan kedua, ditemukan kesulitan dalam melengkapi bukti sehingga kasus akhirnya dihentikan,” jelasnya.

    Sebelumnya, kasus yang menjerat Ramliati mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 187A ayat 1 yang mengatur sanksi pidana bagi tindakan penyuapan untuk mempengaruhi pemilih.

    Pasal tersebut mengancam pelanggar dengan pidana penjara 36 hingga 72 bulan serta denda hingga satu miliar rupiah bagi pelaku yang terbukti menjanjikan atau memberikan uang atau imbalan untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

    Namun, tanpa adanya bukti yang cukup kuat, Bawaslu Mamuju melalui Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap kasus ini.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Strategi “Dua Jalur” Pemprov...

    by Apr 18 2026

    MAMUJU, IndigoNews | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana, seca...

    Kemenkum Sulbar Perkuat Pemahaman KUHP d...

    by Apr 17 2026

    Mamuju, IndigoNews | Jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat menyatakan kesiapannya dalam men...

    Tingkatkan Nilai Jual Kopi Mamasa, Kemen...

    by Apr 17 2026

    Mamuju, IndigoNews | Sukses mengawal pendaftaran Kopi Kurrak asal Polman, Kantor Wilayah Kemenkum Su...

    Maksimalkan Capaian IRH 2026, Kanwil Kem...

    by Apr 17 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat berkomitmen penuh dalam mengawal kesukse...

    Kemenkum Sulbar Siap Hadapi Perubahan Si...

    by Apr 17 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyambut positif pelaksa...

    Bapenda Sulbar Turunkan Tim, Kendaraan N...

    by Apr 17 2026

    Mamuju, IndigoNews  | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat menunjukkan komitme...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    432 Personel Polda Sulbar Siap Amankan TPS 


    Polda Sulbar, IndigoNews | Lima hari kedepan perhelatan puncak Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan di seluruh penj...

    22 Nov 2024

    Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kapasitas Paralegal ...


    Mamuju Tengah, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong pelaksanaan penyuluhan hukum serta penyaluran bantuan...

    09 Mar 2026

    Dikemudikan Anak Pejabat, Mobil Dinas Pemkab Ma...


    Mamuju, IndigoNews | Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju terlibat kecelakaan tunggal setelah menabrak sebuah warung Lamongan ...

    06 Feb 2026

    Temui DPRD, Kemenkum Sulbar Perkuat Perlindunga...


    Mamuju,  IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melakukan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Mamuju dalam rangka membahas r...

    09 Apr 2026

    Diskusi Bersama PPPK dan OKP, Pemprov Sulbar So...


    Mamuju, IndigoNews| Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) melaksanakan diskusi bersama perwakilan PPPK Penuh Waktu maupun paruh waktu, OKP, Ormas h...

    10 Apr 2026
    back to top
    error: Content is protected !!