BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Legisilator Ramliati Bisa Bernafas Lega Lolos Jeratan Hukum Gakkumdu

    Nov 12 2024

    Gakkumdu Mamuju, melakukan keterangan Pers usai menghentikan kasus Ramliati.(F/Edi Bombong)

    MAMUJU, Indigonews | Seorang anggota DPRD Mamuju yang tak lain kader partai Demokrat bernam Ramliati S. Malio, akhirnya bisa bernafas lega setelah lolos dari jeratan hukum di sentra gabungan penegakkan hukum terpadu ( Gakkumdu ) Kabupaten Mamuju.

    Baru – baru ini, diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju resmi menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah yang melibatkan Anggota DPRD Mamuju, Ramliati.

    Kasus tersebut dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana yang cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

    Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, menyampaikan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan penyelidikan, termasuk panggilan klarifikasi kepada Ramliati. Setelah pembahasan pertama dan kedua, Gakkumdu sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke penyidikan.

    “Penyelidikan sudah dilakukan, termasuk dua kali pemanggilan klarifikasi kepada Ramliati. Setelah pembahasan lebih lanjut, kami sepakat kasus ini tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan karena tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur pidana,” ujar Rusdin dalam siarannya Persnya.

    Rusdin mengungkapkan, penyidik telah berupaya mengumpulkan data dan bukti terkait, namun tidak berhasil menemukan bukti yang cukup kuat untuk menjerat Ramliati secara pidana.

    “Pembahasan pertama berlangsung selama lima hari untuk memeriksa kelengkapan dokumen. Pada pembahasan kedua, ditemukan kesulitan dalam melengkapi bukti sehingga kasus akhirnya dihentikan,” jelasnya.

    Sebelumnya, kasus yang menjerat Ramliati mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 187A ayat 1 yang mengatur sanksi pidana bagi tindakan penyuapan untuk mempengaruhi pemilih.

    Pasal tersebut mengancam pelanggar dengan pidana penjara 36 hingga 72 bulan serta denda hingga satu miliar rupiah bagi pelaku yang terbukti menjanjikan atau memberikan uang atau imbalan untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

    Namun, tanpa adanya bukti yang cukup kuat, Bawaslu Mamuju melalui Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap kasus ini.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Dua Pemuda Diamankan di Festival UMKM Bh...

    by Jul 18 2026

    Mamuju,IndigoNews | Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju bergerak cepat mengamankan dua ...

    Polisi Tangkap Calon Pengantin Saat Asyi...

    by Jul 17 2026

    Mamuju, IndigoNews | Satresnarkoba Polresta Mamuju gelar konferensi pers terkait pengungkapan dua ka...

    Pemkesra Sulbar Dapat Plakat Penghargaan...

    by Jul 17 2026

    Mamuju,IndigoNews | Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Ba...

    Kemenkum Sulbar Apresiasi Capaian Pemenu...

    by Jul 15 2026

    Mamuju,IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampai...

    Gubernur Sulbar Hadiri Peringatan Hari M...

    by Jul 14 2026

    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulbar Suhardi Duka menghadiri upacara peringatan hari jadi Kabupaten ...

    Tabrakan di Jembatan Tamao Tapalang, Dua...

    by Jul 13 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil pikap dan sepeda motor t...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

     Pemprov Bangun Kerjasama dengan Sulsel Perkua...


    Makassar , IndigoNews |  Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sepakat kerjasama di ber...

    25 Jun 2025

    Polri Buka Pendaftaran 2025, Ini Cara Daftarnya...


    Sulbar, IndigoNews |  Secara Resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali membuka seleksi penerimaan Bintara Polri 2025. Rekrutmen Bintar...

    11 Feb 2025

    Tertib Administrasi, Kanwil Kemenkum Sulbar Koo...


    Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan komitmen jajarannya dalam meningkatkan ter...

    07 Mei 2026

    Alasan Kamala Harris Kalah dari Donald Trump di...


    umallJAKARTA, indigonews | Menjelang Pemilu AS, kampanye Kamala Harris melakukan langkah yang kontroversial dengan memutar cuplikan pernyataan p...

    07 Nov 2024

    Serap 3 Juta Ton Beras, Bulog Bakal Dapat Angga...


    JAKARTA, indigonews | Menyerap 3 juta ton setara beras oleh Bulog untuk bulan Januari sampai April 2025. Pemerintah akan mengucurkan anggaran da...

    01 Feb 2025

    Beritasatu

    back to top