IndigoNews • Des 16 2025

Kantor Pengadilan Negeri Mamuju.(Foto/Indigonews)
Mamuju, IndigoNews | Penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan pintu gerbang batas Kota Mamuju di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, masih bergulir. Hingga kini, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulbar telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, mengatakan proses penanganan perkara masih berjalan.
“Setelah penetapan empat tersangka, proses penyelidikan dan penyidikan masih berproses, termasuk tahapan selanjutnya ke kejaksaan,” kata Slamet, Selasa, 16 Desember.
Sementara itu, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Mamuju, upaya hukum praperadilan diajukan oleh para tersangka. Petugas PTSP Hukum PN Mamuju, Riandika Putra, menyampaikan bahwa praperadilan telah digelar terhadap tiga tersangka, yakni Basit, Ahmad, dan Andi Zulfahmi.
“Saat ini praperadilan untuk Ahmad dan Andi Zulfahmi masih berjalan. Basit dijadwalkan menjalani sidang hari ini. Untuk Ahmad dan Andi Zulfahmi sudah memasuki sidang kedua, lamanya sidang tergantung majelis hakim,” jelas Riandika, Senin, 15 Desember.
Sebelumnya, Direktorat Reskrimsus Polda Sulbar kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni AS, mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kabupaten Mamuju. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka resmi menjadi empat orang.
Dirreskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, mengungkapkan AS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan memindahkan lokasi proyek dari titik awal sejauh sekitar 500 meter.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit Tipikor, peran tersangka AS cukup signifikan dalam perubahan lokasi proyek,” ungkap Abdul Azis, Kamis, 11 Desember.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung ditahan dan ditempatkan di Rutan Polresta Mamuju bersama tiga tersangka lainnya.
“Seluruh tersangka sementara ditahan di Rutan Polresta Mamuju karena Rutan Polda Sulbar masih dalam tahap pembenahan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Proyek pintu gerbang tersebut bahkan dikategorikan total loss, lantaran di titik penempatan proyek tidak ditemukan bangunan fisik sebagaimana direncanakan.
Hingga kini, penanganan kasus dugaan korupsi proyek pintu gerbang Desa Tadui terus berlanjut, baik di tahap penyidikan maupun proses praperadilan di pengadilan.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil mengungkap praktik pertambanga...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengambil langkah tegas terhadap aktivi...
Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Polresta Mamuju mengamankan seorang pria berinisial MJ (56) yang did...
Mamuju, IndigoNews | Satreskrim Polresta Mamuju mengungkap kasus dugaan tindak pidana rudapaksa dan ...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil menangkap seorang Daftar Penca...
Mamuju, IndigoNews– Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Provinsi Lampung oleh Menteri Hukum ...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menyiapkan desain besar jaringan ekonomi baru di Sulbar. Rencana itu ia sampaikan saat...
SULBAR,indigonews | Rapat Paripurna DPRD Sulbar dalam rangka Pidato Sambutan Gubernur periode 2025-2030 di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...
MAMUJU, indigonews | Seorang buruh bangunan protes keras terhadap salah seorang kontraktor pembangunan SMK Budi Mulia Kalukku Kecamatan Kalukku ...
Sulbar, IndigoNews | Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, Brigjen Pol Rachmat Pamudji memimpin langsung pelaksanaan apel siaga operasi...
Mamasa, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pendampingan pemenuhan Data IRH mer...

No comments yet.