IndigoNews • Des 16 2025

Kantor Pengadilan Negeri Mamuju.(Foto/Indigonews)
Mamuju, IndigoNews | Penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan pintu gerbang batas Kota Mamuju di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, masih bergulir. Hingga kini, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulbar telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, mengatakan proses penanganan perkara masih berjalan.
“Setelah penetapan empat tersangka, proses penyelidikan dan penyidikan masih berproses, termasuk tahapan selanjutnya ke kejaksaan,” kata Slamet, Selasa, 16 Desember.
Sementara itu, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Mamuju, upaya hukum praperadilan diajukan oleh para tersangka. Petugas PTSP Hukum PN Mamuju, Riandika Putra, menyampaikan bahwa praperadilan telah digelar terhadap tiga tersangka, yakni Basit, Ahmad, dan Andi Zulfahmi.
“Saat ini praperadilan untuk Ahmad dan Andi Zulfahmi masih berjalan. Basit dijadwalkan menjalani sidang hari ini. Untuk Ahmad dan Andi Zulfahmi sudah memasuki sidang kedua, lamanya sidang tergantung majelis hakim,” jelas Riandika, Senin, 15 Desember.
Sebelumnya, Direktorat Reskrimsus Polda Sulbar kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni AS, mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kabupaten Mamuju. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka resmi menjadi empat orang.
Dirreskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, mengungkapkan AS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan memindahkan lokasi proyek dari titik awal sejauh sekitar 500 meter.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit Tipikor, peran tersangka AS cukup signifikan dalam perubahan lokasi proyek,” ungkap Abdul Azis, Kamis, 11 Desember.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung ditahan dan ditempatkan di Rutan Polresta Mamuju bersama tiga tersangka lainnya.
“Seluruh tersangka sementara ditahan di Rutan Polresta Mamuju karena Rutan Polda Sulbar masih dalam tahap pembenahan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Proyek pintu gerbang tersebut bahkan dikategorikan total loss, lantaran di titik penempatan proyek tidak ditemukan bangunan fisik sebagaimana direncanakan.
Hingga kini, penanganan kasus dugaan korupsi proyek pintu gerbang Desa Tadui terus berlanjut, baik di tahap penyidikan maupun proses praperadilan di pengadilan.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju bergerak sigap mendatangi tempat ke...
Mamuju, IndigoNews | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil meringk...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam m...
Mamuju, IndigoNews | Personel gabungan piket fungsi Polresta Mamuju yang dipimpin langsung oleh Pama...
Mamuju, IndigoNews | Personel Polsek Tommo Polresta Mamuju respons cepat dalam menangani laporan mas...
Mamuju, IndigoNews | Mantan Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari, resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Da...
JAKARTA, IndigoNews | Pemprov Sulawesi Barat meraih predikat informatif dengan peringkat 13 dari 22 provinsi yang berhasil raih predikat. Capaia...
Majene, IndigoNews| Komisi II DPRD Kabupaten Majene menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka evaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah...
Mamuju, IndigoNews| Rumah jabatan Wakil Bupati Mamuju kini menjadi sorotan publik. Bangunan yang dikabarkan segera ditempati oleh wakil bupati i...
Mamuju, IndigoNews | Setelah beberapa waktu lalu dilantik sebagai Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim melakukan audiensi dengan Kapolda Sulb...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (T...

No comments yet.