IndigoNews • Jun 26 2026

Polewali Mandar, IndigoNews | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali menyampaikan hasil penelusuran internal terkait pemberitaan dugaan pemukulan terhadap seorang warga binaan yang sebelumnya mencuat ke publik.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Polewali Mandar, Muhammad Arham menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan yang bersangkutan dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta mendokumentasikan keterangannya dalam bentuk rekaman video.
Menurut Arham, dalam pemeriksaan tersebut warga binaan mengakui bahwa keterangan mengenai dugaan pemukulan oleh petugas tidak benar. Dia disebut menyampaikan pengakuan tersebut karena berharap dapat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lain.
“Dalam pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP dan direkam dalam video, yang bersangkutan mengakui bahwa keterangannya tidak benar. Dia menyampaikan hal tersebut dengan harapan dapat dipindahkan ke lapas lain.” Ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Polewali Mandar, Muhammad Arham.
Menurut KPLP Lapas Polewali, setelah pemeriksaan tersebut, warga binaan juga meminta untuk difasilitasi menghubungi penasihat hukumnya melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan itu, kata KPLP, yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf kepada penasihat hukumnya karena telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Permohonan maaf tersebut juga ditujukan kepada insan pers yang telah mempublikasikan informasi berdasarkan keterangannya, serta kepada jajaran Lapas Kelas IIB Polewali yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
“Yang bersangkutan telah berbicara langsung melalui telepon dengan penasihat hukumnya. Dalam kesempatan itu ia menyampaikan permohonan maaf karena keterangannya telah menimbulkan kesalahpahaman. Ia juga meminta maaf kepada rekan-rekan media dan kepada pihak Lapas Polewali.” Ujar KPLP.
Pihak Lapas menilai langkah tersebut merupakan bentuk itikad baik dari warga binaan setelah memberikan klarifikasi resmi melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekaman video.
Meski demikian, Lapas Polewali menegaskan tetap membuka ruang apabila di kemudian hari terdapat fakta atau bukti lain yang perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.
Kalapas Polewali juga mengajak seluruh pihak, baik masyarakat maupun media, untuk terus mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan informasi.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran yang mencuat ke ruang publik perlu ditangani secara objektif agar tidak merugikan pihak mana pun sebelum fakta-fakta diperoleh secara utuh.
“Kami menghormati hak setiap warga binaan untuk menyampaikan pengaduan. Namun kami juga berharap setiap informasi yang berkembang dapat diuji dan diverifikasi sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru maupun mencederai kepercayaan publik terhadap proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.” Tutupnya.
KPLP juga menjelaskan, berdasarkan riwayat pembinaan, warga binaan tersebut merupakan residivis perkara narkotika yang telah beberapa kali menjalani hukuman pidana.
Tercatat, Dia pernah menjalani hukuman lebih dari dua tahun, kemudian kembali dipidana lebih dari enam tahun, dan terakhir menjalani pidana selama 12 tahun dalam perkara berbeda.
Selain itu, menurut catatan pembinaan, yang bersangkutan juga beberapa kali melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pidana sehingga pernah dipindahkan ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Barat.
“Yang bersangkutan pernah ditempatkan di Rutan Pasangkayu, Majene, Mamuju, kemudian dipindahkan ke Lapas Mamasa karena pelanggaran tata tertib. Hampir seluruh lapas dan rutan di Sulawesi Barat pernah menjadi tempatnya menjalani pembinaan.” Jelasnya.
Pihak Lapas menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan petugas akan tetap ditindaklanjuti secara profesional. Namun dalam perkara ini, hasil pemeriksaan internal sementara tidak menemukan adanya bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan petugas sebagaimana yang sempat diberitakan.
Meski demikian, Lapas Polewali menyatakan tetap menghormati hak setiap warga binaan untuk menyampaikan pengaduan serta membuka ruang apabila di kemudian hari terdapat fakta atau bukti baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Sebelumnya, kuasa hukum warga binaan menyampaikan dugaan adanya tindakan kekerasan terhadap kliennya dan meminta agar kasus tersebut diusut secara transparan.
Menanggapi perkembangan terbaru ini, publik diharapkan menunggu apabila terdapat tanggapan lanjutan dari pihak kuasa hukum maupun hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang, sehingga seluruh informasi dapat tersaji secara utuh dan berimbang.
Mamuju, IndigoNews | Seorang pria berinisial FDK (30) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah ...
Mamuju, IndigoNews | Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Manakarr...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai ...
Mamuju, IndigoNews | Badan Gizi Nasional (BGN) resmi digugat oleh pemilik dua dapur program Makan Be...
Pasangkayu, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus berupaya memperluas p...
MAJENE, indigonews | Pemuda yang tewas bersimbah darah diketahui bernama Sukardin warga Dusun Para’baya Desa Onang Kecamatan Tubo Sendana Kabu...
Jakarta, IndigoNews | Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Dhany Sadry, menghadiri Rapat Penyelesaian da...
Mamuju, IndigoNews| Berdasarkan data terkini, sebanyak 1.360 laporan aktualisasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa telah dihimpun oleh ...
MAMUJU, Indigonews | Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), menerima kunjungan dari salah seorang tokoh politik Sulbar, Andi Ibra...
Sulbar, IndigoNews | Menjelang puncak perayaan Natal, Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar) Irjen Pol Adang Ginanjar beserta forkopimda dan para pej...

No comments yet.