IndigoNews • Mei 18 2026

Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penyusunan proses bisnis yang rinci menjadi langkah strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, terukur, dan implementatif di lingkungan Kementerian Hukum.
“Penyusunan proses bisnis yang rinci sangat penting untuk memastikan setiap tahapan kerja berjalan secara jelas, terintegrasi, dan mampu mendukung pelayanan hukum yang semakin profesional dan akuntabel,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Terkait hal tersebut, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Reviu Proses Bisnis Level n Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (18/5).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas penyusunan Peta Proses Bisnis Level 0, Level 1, dan Level 2 Kementerian Hukum dalam rangka memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Kekayaan Intelektual.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas penyelarasan proses bisnis sebagai dasar penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang implementatif pada masing-masing unit kerja. Pembahasan difokuskan pada layanan hak cipta, merek, dan paten guna memastikan alur layanan yang operasional dan sesuai dengan praktik di lapangan.
Pada layanan hak cipta, pembahasan mencakup alur pencatatan dan pemeriksaan formalitas yang sebagian besar telah terdigitalisasi. Sementara itu, pada layanan merek dibahas tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, tanggapan atas usulan penolakan, hingga banding merek dan penerbitan sertifikat.
Selain itu, pada layanan paten, pembahasan difokuskan pada mekanisme pemeriksaan substantif serta perbedaan proses antara paten biasa dan paten sederhana, khususnya terkait kelengkapan dokumen permohonan dan tahapan pemeriksaan.
Selanjutnya, rapat juga membahas penyelarasan alur layanan Kekayaan Intelektual lainnya seperti desain industri, indikasi geografis, hak cipta, dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pembahasan meliputi tahapan pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif, penerbitan sertifikat, hingga mekanisme penolakan dan banding.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses bisnis layanan Kekayaan Intelektual dapat semakin sederhana, jelas, konsisten, dan implementatif sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulnar melalui Dinas Komunikasi, ...
Mamuju, IndigoNews | Bustanul Arifin, warga Desa Tinali, meminta Kantor Pertanahan/ATR-BPN membuka r...
Mamuju, IndigoNews | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamuju sukses menyelenggarakan Konferensi...
Mamuju, IndigoNews | Sebanyak 25 warga Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, terindikasi terlibat dal...
Mamuju, IndigoNews | Proyek pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat...
Mamuju, IndigoNews| Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) terus memperluas jangkauan p...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan bahwa paralegal merupakan ujung tombak dalam pen...
Mamuju, Indigonews | Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Barat (Sulbar) bekerjasama dengan berbagai Komunitas Pemuda melaksanakan k...
MAMASA, indigonews | Dugaan perbuatan culas korupsi pembebasan lahan pasar di Kabupaten Mamasa senilai 5,7 Miliar APBD tahun 2024, dikabarkan pe...
Mamuju, IndigoNews| Dalam upaya memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, Bapperida Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) turut b...
MAMUJU,indigonews | Sebanyak 200 sak pupuk berlabel subsidi, diamankan penyidik Subdit Industri, Perdagangan dan Investasi ( Indagsi ) Direktora...

No comments yet.