IndigoNews • Mei 18 2026

Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penyusunan proses bisnis yang rinci menjadi langkah strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, terukur, dan implementatif di lingkungan Kementerian Hukum.
“Penyusunan proses bisnis yang rinci sangat penting untuk memastikan setiap tahapan kerja berjalan secara jelas, terintegrasi, dan mampu mendukung pelayanan hukum yang semakin profesional dan akuntabel,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Terkait hal tersebut, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Reviu Proses Bisnis Level n Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (18/5).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas penyusunan Peta Proses Bisnis Level 0, Level 1, dan Level 2 Kementerian Hukum dalam rangka memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Kekayaan Intelektual.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas penyelarasan proses bisnis sebagai dasar penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang implementatif pada masing-masing unit kerja. Pembahasan difokuskan pada layanan hak cipta, merek, dan paten guna memastikan alur layanan yang operasional dan sesuai dengan praktik di lapangan.
Pada layanan hak cipta, pembahasan mencakup alur pencatatan dan pemeriksaan formalitas yang sebagian besar telah terdigitalisasi. Sementara itu, pada layanan merek dibahas tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, tanggapan atas usulan penolakan, hingga banding merek dan penerbitan sertifikat.
Selain itu, pada layanan paten, pembahasan difokuskan pada mekanisme pemeriksaan substantif serta perbedaan proses antara paten biasa dan paten sederhana, khususnya terkait kelengkapan dokumen permohonan dan tahapan pemeriksaan.
Selanjutnya, rapat juga membahas penyelarasan alur layanan Kekayaan Intelektual lainnya seperti desain industri, indikasi geografis, hak cipta, dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pembahasan meliputi tahapan pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif, penerbitan sertifikat, hingga mekanisme penolakan dan banding.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses bisnis layanan Kekayaan Intelektual dapat semakin sederhana, jelas, konsisten, dan implementatif sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Mamuju, IndigoNews | Pagar Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat yang...
Mamuju, IndigoNews | Pembangunan jalan di depan SD 2 Salutiwo, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, ...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekra...
Mamuju, IndigoNews| Bendahara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, N...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat, Safaruddin, ...
Mamuju, IndigoNews | Upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Provinsi ...
MAJENE – Kepala Divisi P3H Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, John Batara Manikallo menyebut jajarannya akan t...
Majene, IndigoNews | Upaya memastikan penyaluran bantuan pemerintah berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran kembali ditunjukkan jajaran Polsek ...
Mamuju, IndigoNews | Tim Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melaksanaka...
Mamuju, IndigoNews | Integritas tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju kini berada di titik nadir. Berdasarkan Laporan Hasil ...
MAMUJU, IndigoNews | Mendapat laporan dari seorang suami inisial AF, bahwa Istrinya Inisial NV bersama seorang pria HS (mantan kepala desa di Ka...

No comments yet.