Mamuju, IndigoNews | Pagar Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat yang berlokasi di Kota Mamuju tampak tidak biasa pada Minggu (23/8/2026).
Sebuah kain putih berukuran panjang terbentang di pagar utama gedung wakil rakyat tersebut, lengkap dengan coretan cat merah menyala yang berbunyi: “SAHKAN UU PERAMPASAN ASET KORUPTOR!! SELAMATKAN DEMOKRASI.”
Pesan bernada menohok tersebut menjadi bentuk kritik terbuka yang ditujukan langsung kepada para wakil rakyat.
Tuntutan ini menggarisbawahi desakan publik agar parlemen tidak hanya menjalankan fungsi administratif di dalam gedung, tetapi juga responsif terhadap agenda strategis nasional, khususnya terkait efektivitas pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara hasil tindak pidana.
Kehadiran spanduk tersebut mengalihfungsikan batas fisik gedung parlemen menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat.
Coretan merah yang mencolok itu seolah menegaskan bahwa suara kritis warga dapat hadir kapan saja, bahkan tepat di depan pintu masuk kantor legislator.
Hingga Minggu (23/8/2026) sore, belum diketahui secara pasti siapa pihak atau kelompok yang bertanggung jawab atas pemasangan spanduk tersebut.
Waktu pemasangannya pun belum terkonfirmasi lantaran diduga dilakukan saat situasi di sekitar gedung sedang lengang.
Kendati demikian, pesan yang terpampang di pagar DPRD Sulbar itu menjadi pengingat bagi para wakil rakyat bahwa publik terus mengawal komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tanah air.
Pewarta IndigoNews: SRW
No comments yet.