IndigoNews • Apr 10 2026

Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam memastikan layanan bantuan hukum tanpa biaya bagi masyarakat benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan menyasar penerima yang berhak.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan hukum menjadi salah satu fokus utama dalam menjaga kualitas layanan publik di bidang hukum.
Ia menekankan pentingnya ketertiban administrasi serta penggunaan anggaran negara secara tepat dan bertanggung jawab.
“Setiap proses verifikasi harus dilakukan secara cermat dan terukur, agar dana yang digunakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan mekanisme pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan bantuan hukum di Provinsi Sulawesi Barat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.
Sejalan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan kegiatan verifikasi dokumen pengajuan penggantian biaya (reimbursement) bantuan hukum oleh pemberi layanan bantuan hukum pada Jumat (10/4/2026).
“Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola serta peningkatan mutu layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” jelas Saefur Rochim.
Proses verifikasi dilaksanakan oleh tim verifikator dengan menggunakan Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM) sebagai instrumen utama dalam validasi dokumen.
Pemanfaatan sistem ini memungkinkan proses pemeriksaan dilakukan secara lebih sistematis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen administrasi, laporan pendampingan, serta kesesuaian substansi perkara yang ditangani oleh masing-masing organisasi pemberi bantuan hukum,” ujar Saefur Rochim.
Langkah tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh layanan telah dilaksanakan sesuai standar operasional dan prinsip akuntabilitas.
Sejumlah lembaga bantuan hukum yang mengikuti proses verifikasi tersebut antara lain Lembaga Bantuan Hukum Citra Justitia, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sulawesi Barat, Lembaga Bantuan Hukum Mandar Yustisi, Lembaga Bantuan Hukum Pasangkayu, Lembaga Bantuan Hukum Kondosapata, serta Lembaga Bantuan Hukum Mitra Madani Sulbar, baik untuk perkara litigasi maupun nonlitigasi.
Untuk layanan litigasi, verifikasi mencakup pendampingan hukum sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan.
Sementara itu, layanan nonlitigasi meliputi konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, penyuluhan hukum, serta pendampingan di luar pengadilan.
Mamuju, IndigoNews | Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawe...
Mamuju, IndigoNews |Menindaklanjuti maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di se...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong peningkatan kap...
Mamuju, IndigoNews | Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Mamuj...
Mamuju, IndigoNews | Gelombang penolakan terhadap rencana penambangan Logam Tanah Jarang (LTJ) di wi...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyepa...
MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi dan kesadaran hukum masya...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual (...
JAKARTA, IndigoNews | Direktorat Jenderal Bina Marga telah melaksanakan evaluasi penilaian kinerja pemerintah daerah berdasarkan wilayah per kat...
SULBAR,indigonews | Peredaran obat terlarang jenis sabu di Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ) semakin memprihatinkan. Hal ini, menjadi sorotan...
Mamuju, IndigoNews | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima kunjungan edukatif dari murid-murid Ta...

No comments yet.