BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Kejati Sulbar Periksa Direktur Perumda Majene Terkait Belanja ‘Siluman’ 9 Miliar

    Mar 14 2025

    Direktur baru Perumda Majene Moch Luthfie Nugraha.(F/Wahyu)

    MAMUJU, IndigoNews| Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene, Moch Lutfi diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Jumat 14 Maret 2025.

    Moch Lutfi diperiksa terkait penggunaan anggaran Partisipasi Interest (PI) blok sebuku yang diduga terdapat belanja ‘Siluman’ sebesar Rp 9 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

    Dari pemeriksaan itu, Lutfi mengatakan, meminta kepada Kejati Sulbar untuk serius menangani kasus ini sebab dia sudah terang menyampaikan keterangan bukti dugaan korupsi kepada tim Jaksa Kejati Sulbar.

    “Saya sudah memberikan keterangan secara terang benderang. Kemudian menunjukkan bukti-bukti kepada (Pemeriksa),” kata Lutfi kepada wartawan usai diperiksa Kejati Sulbar Jumat sore.

    Luthfi menambahkan, terdapat anggaran sebesar Rp 9 miliar dibelanjakan Direktur Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene terdahulu.

    Dia menduga, proses belanja tersebut menyalahi prosedur karena tidak melalui Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang dibuat terlebih dahulu.

    Menurutnya, anggaran belanja sebesar Rp 9 miliar itu juga tidak bisa dipertanggungjawabkan seluruh itemnya secara detail.

    “Yang bisa dipertanggung jawabkan itu hanya pembelian videotron sekitar Rp 4 miliar. Itu pun ada kelebihan pembayaran. Yang sisa-sisanya itu saya tidak tahu peruntukannya,” tegas Luthfie.

    Patut diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulbar melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan ana Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT – 149/P.6/Fd.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2025.

    Pewarta IndigoNews : Sapruddin

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Lewat Restorative Justice Kasus Pencemar...

    by Apr 29 2025

    MAJENE,indigonews | Kasus pencemaran nama baik lewat Media Sosial ( Medsos ) yang melibatkan salah s...

    Operasi Narkoba Majene Berhasil Ungkap J...

    by Apr 29 2025

    Majene, IndigoNews | Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya d...

    Dokumen Penting Milik Perusda Majene Dia...

    by Apr 28 2025

    MAJENE,indigonews | Kejati Sulbar terus mendalami dugaan kasus korupsi perusahaan daerah ( Perusda )...

    Sopir Asal Dusun Rano Pakula Ditangkap B...

    by Apr 24 2025

    Majene, IndigoNews | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene kembali mencetak prestasi ...

    Mantan Kades Onang Divonis 13 Tahun Penj...

    by Apr 16 2025

    MAJENE,indigonews | Mantan Kades Onang Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene, Asmadi bin Muh Yahya...

    Seorang Calon Pendamping Haji Protes Lay...

    by Apr 12 2025

    MAJENE,indigonews | Seorang pria bernama Candra Kusuma, asal Kecamatan Malunda Kabupaten Majene, pro...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Polda Sulbar Dalami Kasus Pengadaan Baju Linmas...


    MAMUJU, IndigoNews | Polda Sulawesi Barat (Sulbar) terus mendalami kasus pengadaan baju Linmas untuk Pemilu di Kabupaten Polewali Mandar (Polman...

    14 Jan 2025

    Serikat Mahasiswa Desak Evaluasi Kepala Puskesm...


    MAMUJU, IndigoNews | Ketua Serikat Mahasiswa, Ali Imran, mengecam buruknya pelayanan kesehatan di Puskesmas Tampa Padang, Kabupaten Mamuju. Ia m...

    08 Jan 2025

    Polda Sulbar laksanakan Latpraops Pekat Marano ...


    Sulbar, IndigoNews| Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menggelar Latihan Pra Operasi Pekat Marano 2025 dalam rangka memelihara kamtibmas yang aman...

    26 Feb 2025

    Oknum DPRD Pasangkayu Vonis 3 Bulan Denda 200 J...


    PASANGKAYU, indigonews | Pasca putusan majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Pasangkayu terhadap terdakwa Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe,...

    08 Nov 2024

    Terbukti Bersalah Seorang Anggota DPRD Pasangka...


    PASANGKAYU, indigonews | Seorang anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu yang menjadi terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, divonis ber...

    07 Nov 2024
    back to top