MAMUJU, IndigoNews| Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene, Moch Lutfi diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Jumat 14 Maret 2025.
Moch Lutfi diperiksa terkait penggunaan anggaran Partisipasi Interest (PI) blok sebuku yang diduga terdapat belanja ‘Siluman’ sebesar Rp 9 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Dari pemeriksaan itu, Lutfi mengatakan, meminta kepada Kejati Sulbar untuk serius menangani kasus ini sebab dia sudah terang menyampaikan keterangan bukti dugaan korupsi kepada tim Jaksa Kejati Sulbar.
“Saya sudah memberikan keterangan secara terang benderang. Kemudian menunjukkan bukti-bukti kepada (Pemeriksa),” kata Lutfi kepada wartawan usai diperiksa Kejati Sulbar Jumat sore.
Luthfi menambahkan, terdapat anggaran sebesar Rp 9 miliar dibelanjakan Direktur Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene terdahulu.
Dia menduga, proses belanja tersebut menyalahi prosedur karena tidak melalui Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang dibuat terlebih dahulu.
Menurutnya, anggaran belanja sebesar Rp 9 miliar itu juga tidak bisa dipertanggungjawabkan seluruh itemnya secara detail.
“Yang bisa dipertanggung jawabkan itu hanya pembelian videotron sekitar Rp 4 miliar. Itu pun ada kelebihan pembayaran. Yang sisa-sisanya itu saya tidak tahu peruntukannya,” tegas Luthfie.
Patut diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulbar melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan ana Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT – 149/P.6/Fd.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2025.
Pewarta IndigoNews : Sapruddin
No comments yet.