IndigoNews • Jun 18 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju bersama Kapolres Mamuju melaksanakan penghancuran barang bukti, (F/humas).
Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Negeri Mamuju melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 83 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu, 18 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju dan dilakukan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Mahkamah Agung RI, serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara yang telah diputus inkracht sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum, narkotika, kamtibum/TPUL, serta perkara anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, R. Raharjo Yusuf Wibisono, dalam press release yang diterima media menyebutkan barang bukti yang akan dimusnahkan.
“Terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 130 sachet dengan berat total mencapai 23,0497 gram, berbagai alat hisap, senjata tajam seperti parang dan badik, pakaian, obat-obatan terlarang, hingga uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 380 lembar,” Jelas R. Raharjo Yusuf Wibisono.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika atau zat adiktif jenis sabu dilarutkan dalam air yang telah dicampur cairan porselin dan diblender. Senjata tajam dipotong menggunakan gurinda.
Obat-obatan terlarang juga dilarutkan dalam air bercampur porselin. Sementara itu, barang bukti lainnya seperti pakaian dan alat elektronik dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan palu agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, R. Raharjo Yusuf Wibisono, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan wujud nyata dari penegakan hukum oleh kejaksaan.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum agar barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak lagi disalahgunakan atau digunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat dan instansi terkait, antara lain Kepala Polres Kota Mamuju Kombes Pol Ardi Sutrisno, Kasat Narkoba Polres Mamuju Tengah Tandilimbang, perwakilan dari BNNP Sulawesi Barat, BPOM Mamuju, serta Rupbasan Kelas II Mamuju.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawe...
Mamuju, IndigoNews |Menindaklanjuti maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di se...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong peningkatan kap...
Mamuju, IndigoNews | Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Mamuj...
Mamuju, IndigoNews | Gelombang penolakan terhadap rencana penambangan Logam Tanah Jarang (LTJ) di wi...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyepa...
MAMUJU,indigonews | Pihak PLN UP3 Mamuju membantah adanya pemutusan aliran listrik pada Lampu pengatur lalu lintas (traffic light) di wilayah ...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penyusunan proses bisnis yang rinci...
MAMUJU, IndigoNews | Di tengah euforia penyambutan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Gerakan Front Marhaenis dari DPD Gerakan...
Mamuju,IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus berakselerasi dalam memberikan pelindungan hukum terhadap k...
Sulbar, IndigoNews | Dalam pelaksanaan rapat anev kinerja mingguan, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adang Ginanjar menekankan kepada seluruh pejabat u...

No comments yet.