IndigoNews • Jun 18 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju bersama Kapolres Mamuju melaksanakan penghancuran barang bukti, (F/humas).
Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Negeri Mamuju melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 83 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu, 18 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju dan dilakukan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Mahkamah Agung RI, serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara yang telah diputus inkracht sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum, narkotika, kamtibum/TPUL, serta perkara anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, R. Raharjo Yusuf Wibisono, dalam press release yang diterima media menyebutkan barang bukti yang akan dimusnahkan.
“Terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 130 sachet dengan berat total mencapai 23,0497 gram, berbagai alat hisap, senjata tajam seperti parang dan badik, pakaian, obat-obatan terlarang, hingga uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 380 lembar,” Jelas R. Raharjo Yusuf Wibisono.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika atau zat adiktif jenis sabu dilarutkan dalam air yang telah dicampur cairan porselin dan diblender. Senjata tajam dipotong menggunakan gurinda.
Obat-obatan terlarang juga dilarutkan dalam air bercampur porselin. Sementara itu, barang bukti lainnya seperti pakaian dan alat elektronik dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan palu agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, R. Raharjo Yusuf Wibisono, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan wujud nyata dari penegakan hukum oleh kejaksaan.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum agar barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak lagi disalahgunakan atau digunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat dan instansi terkait, antara lain Kepala Polres Kota Mamuju Kombes Pol Ardi Sutrisno, Kasat Narkoba Polres Mamuju Tengah Tandilimbang, perwakilan dari BNNP Sulawesi Barat, BPOM Mamuju, serta Rupbasan Kelas II Mamuju.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat berkomitmen penuh da...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, ...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menegaskan komitmenny...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyatak...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Bagian TU dan Umum M Tahir menyebut Kinerja jajarannya selama triwulan I...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wil...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan...
MAMUJU, IndigoNews | Gramedia, toko buku terbesar di Indonesia, resmi membuka gerainya di lantai II Mall Maleo Town Square (Matos), Mamuju. Pere...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat budaya kerja disiplin dan profesional di lingkungan aparatur sipil ne...
Majene, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Ya...
MAJENE,indigonews | Warga Majene dikejutkan dengan penemuan jasad manusia yang sudah tinggal kerangka dalam rumah pensiunan TNI. Peristiwa ini d...

No comments yet.