IndigoNews • Des 10 2024

Polewali Mandar, IndigoNews | Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipidkor) Polres Polman Iptu Arifin bersama Anggotanya resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus korupsi pembayaran/pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan yang menangani covid-19 periode bulan maret s/d Oktober 2020 bersumber dari Dana APBD TA. 2020 melalui DAK Non Fisik yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kab. Polman dan dilaksanakan di puskesmas Campalagian Kab. Polman, kepada Kejaksaan Negeri Polewali.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh Unit Tipidkor Polres Polman di terima oleh Kasi PIDSUS Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Syamsu Gunawan di kantor Kejaksaan Negeri Polewali Kec. Polewali Kab. Polman. Selasa (10/12/24)
Tersangka yang berinisial HE (46), SR (54) dan HR (57) diduga terlibat dalam praktek korupsi kasus korupsi pembayaran/pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan yang menangani covid-19 periode bulan maret s/d Oktober 2020 bersumber dari Dana APBD TA. 2020 melalui DAK Non Fisik yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kab. Polman dan dilaksanakan di puskesmas Campalagian Kab. Polman, yang merugikan negara. Penyerahan ini dilakukan setelah penyidikan dan pengumpulan bukti yang cukup oleh Unit Tipidkor Polres Polman.
Dalam proses serah terima tersebut, turut disertakan berbagai barang bukti Adapun yang Jumlah Kas Negara yang di peruntukkan untuk tenaga Nakes Rp. 701.000.000 (Tujuh Ratus satu Juta) Beberapa barang bukti yang disita yaitu Bukti setoran Ke Kas Daerah Rp.110.000.000 (Seratus sepuluh juta), Uang Tunai yang disita Rp. 590.000.000 (Lima Ratus Sembilan Puluh Juta) serta Dokumen Pertanggung Jawaban yang mendukung dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko melalui Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris saat di temui wartawan, mengatakan bahwa penyerahan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar di Kejaksaan Negeri Polewali, dan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kasihumas.
Keputusan untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pewarta IndigoNews : Udin
Mamuju, IndigoNews | Jagat maya di Sulawesi Barat dihebohkan dengan beredarnya video viral aksi peng...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil mengungkap praktik pertambanga...
Polewali Mandar, IndigoNews| Aroma dugaan penyimpangan anggaran di lingkup Sekretariat Dewan Perwaki...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengambil langkah tegas terhadap aktivi...
Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Polresta Mamuju mengamankan seorang pria berinisial MJ (56) yang did...
Polewali Mandar, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui Bidang Pelayan...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyerahkan penghargaan kepada pegawai berprestasi...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya ma...
Mamuju, IndigoNews | Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mewaji...
Mamuju, IndigoNews | Jagat maya di Sulawesi Barat dihebohkan dengan beredarnya video viral aksi pengeroyokan terhadap seorang pelajar Sekolah Me...
Mamuju, IndigoNews| Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menggelar Rapat Kerja Pimpinan (Rakerpim) Forum Lintas Perangkat Daerah,...

No comments yet.