IndigoNews • Des 10 2024

Polewali Mandar, IndigoNews | Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipidkor) Polres Polman Iptu Arifin bersama Anggotanya resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus korupsi pembayaran/pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan yang menangani covid-19 periode bulan maret s/d Oktober 2020 bersumber dari Dana APBD TA. 2020 melalui DAK Non Fisik yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kab. Polman dan dilaksanakan di puskesmas Campalagian Kab. Polman, kepada Kejaksaan Negeri Polewali.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh Unit Tipidkor Polres Polman di terima oleh Kasi PIDSUS Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Syamsu Gunawan di kantor Kejaksaan Negeri Polewali Kec. Polewali Kab. Polman. Selasa (10/12/24)
Tersangka yang berinisial HE (46), SR (54) dan HR (57) diduga terlibat dalam praktek korupsi kasus korupsi pembayaran/pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan yang menangani covid-19 periode bulan maret s/d Oktober 2020 bersumber dari Dana APBD TA. 2020 melalui DAK Non Fisik yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kab. Polman dan dilaksanakan di puskesmas Campalagian Kab. Polman, yang merugikan negara. Penyerahan ini dilakukan setelah penyidikan dan pengumpulan bukti yang cukup oleh Unit Tipidkor Polres Polman.
Dalam proses serah terima tersebut, turut disertakan berbagai barang bukti Adapun yang Jumlah Kas Negara yang di peruntukkan untuk tenaga Nakes Rp. 701.000.000 (Tujuh Ratus satu Juta) Beberapa barang bukti yang disita yaitu Bukti setoran Ke Kas Daerah Rp.110.000.000 (Seratus sepuluh juta), Uang Tunai yang disita Rp. 590.000.000 (Lima Ratus Sembilan Puluh Juta) serta Dokumen Pertanggung Jawaban yang mendukung dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko melalui Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris saat di temui wartawan, mengatakan bahwa penyerahan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar di Kejaksaan Negeri Polewali, dan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kasihumas.
Keputusan untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pewarta IndigoNews : Udin
Polewali Mandar, IndigoNews | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali kembali menjadi sorotan tajam ...
Mamuju, IndigoNews | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil meringk...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam m...
Mamuju, IndigoNews | Personel gabungan piket fungsi Polresta Mamuju yang dipimpin langsung oleh Pama...
Polewali Mandar, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim,...
Mamuju, IndigoNews | Personel Polsek Tommo Polresta Mamuju respons cepat dalam menangani laporan mas...
Sulbar, IndigoNews | Menjadi pemateri dalam rangka peningkatan wawasan bintara remaja Polda Sulbar untuk mendukung maksimalisasi pelaksanaan tug...
Mateng, IndigoNews| Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Yayasan Bunda Kasih di Desa Lamba Lamba, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah...
MAJENE,indigonews | Menimbulkan kegaduhan soal kepengurusan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Majene. Baru – baru ini. Ket...
Mamuju, IndigoNews | Seorang ibu rumah (RT) sebagai korban melaporkan salah seorang Debt Collector (DC) di Polresta Mamuju. Rabu sore (6/11/24)....
Sulbar, IndigoNews | Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, memimpin langsung kegiatan momentum penting yaitu serah terima jabatan (Sertija...

No comments yet.