IndigoNews • Des 10 2024

Polewali Mandar, IndigoNews | Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipidkor) Polres Polman Iptu Arifin bersama Anggotanya resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus korupsi pembayaran/pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan yang menangani covid-19 periode bulan maret s/d Oktober 2020 bersumber dari Dana APBD TA. 2020 melalui DAK Non Fisik yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kab. Polman dan dilaksanakan di puskesmas Campalagian Kab. Polman, kepada Kejaksaan Negeri Polewali.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh Unit Tipidkor Polres Polman di terima oleh Kasi PIDSUS Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Syamsu Gunawan di kantor Kejaksaan Negeri Polewali Kec. Polewali Kab. Polman. Selasa (10/12/24)
Tersangka yang berinisial HE (46), SR (54) dan HR (57) diduga terlibat dalam praktek korupsi kasus korupsi pembayaran/pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan yang menangani covid-19 periode bulan maret s/d Oktober 2020 bersumber dari Dana APBD TA. 2020 melalui DAK Non Fisik yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kab. Polman dan dilaksanakan di puskesmas Campalagian Kab. Polman, yang merugikan negara. Penyerahan ini dilakukan setelah penyidikan dan pengumpulan bukti yang cukup oleh Unit Tipidkor Polres Polman.
Dalam proses serah terima tersebut, turut disertakan berbagai barang bukti Adapun yang Jumlah Kas Negara yang di peruntukkan untuk tenaga Nakes Rp. 701.000.000 (Tujuh Ratus satu Juta) Beberapa barang bukti yang disita yaitu Bukti setoran Ke Kas Daerah Rp.110.000.000 (Seratus sepuluh juta), Uang Tunai yang disita Rp. 590.000.000 (Lima Ratus Sembilan Puluh Juta) serta Dokumen Pertanggung Jawaban yang mendukung dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko melalui Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris saat di temui wartawan, mengatakan bahwa penyerahan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar di Kejaksaan Negeri Polewali, dan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kasihumas.
Keputusan untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pewarta IndigoNews : Udin
Polewali Mandar, IndigoNews | Persoalan sengketa tanah di Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabup...
Polewali Mandar, IndigoNews | Dugaan aksi penyerobotan tanah dan intimidasi yang melibatkan seorang ...
Polman, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mengawal pembangunan Sekolah Rakyat Te...
Mamuju, IndigoNews | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju bergerak sigap mendatangi tempat ke...
Polewali Mandar, IndigoNews | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali kembali menjadi sorotan tajam ...
Mamuju, IndigoNews | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil meringk...
Sulbar, IndigoNews | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar berhasil membongkar jaringan pengedaran narkoba di Mamuju, Sulawesi Barat, dengan m...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya kolaborasi, konsistensi kinerj...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim mendukung pelaksanaan Hidayatullah Festival 2026 seba...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pengawasan yang berkualitas merupak...
SULBAR,indigonews | Rapat Paripurna DPRD Sulbar dalam rangka Pidato Sambutan Gubernur periode 2025-2030 di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

No comments yet.