IndigoNews • Jun 25 2026

Polewali Mandar, IndigoNews | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali kembali menjadi sorotan tajam setelah munculnya dugaan tindakan kesewenang-wenangan dan kekerasan fisik oleh oknum pegawai terhadap salah satu tahanan bernama Zainuddin alias Pane.
Korban dilaporkan mengalami luka lebam serius setelah dipukul puluhan kali menggunakan rotan tanpa alasan yang jelas.
Direktur LBH Setara Malaqbiq, Muh. Yusuf, selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, tindakan kekerasan di dalam institusi pemasyarakatan telah mencederai hak-hak dasar yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
“Peristiwa pemukulan terhadap klien kami atas nama Zainuddin alias Pane di Lembaga Pemasyarakatan Polewali merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap biasa. Klien kami dipukuli sebanyak 25 kali dengan rotan hingga bahu kiri dan punggung kirinya menghitam, yang mana semestinya klien kami memiliki hak-hak dasar untuk dilindungi oleh hukum dan prinsip hak asasi manusia,” ucap Muh. Yusuf.
Yusuf menambahkan bahwa status sebagai tahanan tidak membuat seseorang legal untuk diperlakukan secara semena-mena. Lapas yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pembinaan dan pemulihan, justru bergeser menjadi tempat terjadinya tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan akibat ulah oknum petugas.
“Klien saya tidak boleh kehilangan hak untuk diperlakukan secara tidak manusiawi hanya karena sedang berada dalam tahanan. Dalam kasus yang dialami klien kami di Lapas Polewali, dugaan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan tanpa alasan yang jelas menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan hak-hak klien saya di Lembaga Pemasyarakatan Polewali yang sejatinya dibentuk untuk melakukan pembinaan, bukan menjadi tempat terjadinya tindakan yang merendahkan martabat manusia,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai tindakan pemukulan tersebut berada di luar prosedur hukum dan kode etik pemasyarakatan. Jika terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah, aksi kekerasan ini jelas bertentangan dengan konstitusi negara yang menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.
“Klien saya dipukuli tanpa dasar yang sah dan tanpa prosedur yang sesuai, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum, etika pemasyarakatan, serta hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Yusuf.
Pihak LBH Setara Malaqbiq pun mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas secara transparan demi menjaga keadilan bagi korban. Mereka menekankan bahwa hukum harus tetap ditegakkan dengan adil, baik di luar maupun di dalam jeruji besi.
“Bahwa kekerasan yang dialami oleh klien saya harus diusut secara transparan, objektif, dan profesional. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang berpotensi melanggar hukum, karena keadilan bukan hanya hak bagi mereka yang berada di luar tembok penjara, tetapi juga bagi mereka yang sedang menjalani masa tahanan di dalamnya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola institusi negara, khususnya Lapas Polewali, agar memperketat pengawasan internal dan memastikan akuntabilitas setiap petugas yang berdinas.
Keterbukaan dalam menangani pelanggaran seperti ini dinilai krusial untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan pemasyarakatan.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia harus tetap dijunjung tinggi di setiap institusi negara, khususnya di Lapas Polewali. Pengawasan yang ketat, akuntabilitas petugas, dan keterbukaan dalam penanganan pengaduan merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan. Keadilan hanya dapat terwujud apabila setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara serius dan setiap pihak memperoleh perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum,” pungkas Yusuf.
Pihak korban berharap Kepala Lapas Polewali bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM provinsi segera mengambil tindakan tegas dan profesional. Langkah konkret sangat diperlukan agar tindakan serupa tidak kembali terulang dan hak-hak seluruh tahanan serta warga binaan dapat terlindungi dengan baik ke depannya.
Pewarta IndigoNews: Irham Siriwa
Polewali Mandar, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim,...
Polewali Mandar, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim,...
Polewali Mandar, IndigoNews | Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggun...
Polewali Mandar, IndigoNews | Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat me...
Polewali Mandar, IndigoNews| Aroma dugaan penyimpangan anggaran di lingkup Sekretariat Dewan Perwaki...
Polewali Mandar, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui Bidang Pelayan...
Mamuju, IndigoNews | Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat melakukan koordinasi dengan Perum Bulog Cabang Mamuju terkait pemantauan keters...
Mamuju, IndigoNews | Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Rabu (25/3/2026), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi...
MAMUJU,indigonews | Program hibah pada Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP ) Kabupaten Mamuju tahun 2022, masih intens ditangani oleh penyidik ti...
PASANGKAYU, indigonews | Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (...
MAMUJU, Indigonews | Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), menerima kunjungan dari salah seorang tokoh politik Sulbar, Andi Ibra...

No comments yet.