Polewali Mandar, IndigoNews | Dugaan aksi penyerobotan tanah dan intimidasi yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob kembali meresahkan warga di Desa Parappe, Kecamatan Campalagian.
Meski sudah pernah disomasi dan dipanggil oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat, oknum yang bertugas di Parepare tersebut dilaporkan masih nekat masuk dan menguasai lahan milik warga secara sepihak pada Minggu (26/7/2026).
Konflik pertanahan ini sejatinya sempat dimediasi pada bulan Mei lalu. Pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut sebenarnya telah memberikan penjelasan tegas bahwa pemilik sah atas lahan tersebut adalah pihak yang mengantongi bukti kepemilikan berupa sertifikat resmi.
Namun, oknum Brimob tersebut tetap melanjutkan aksinya dengan berdalih bahwa lahan itu merupakan tanah milik keluarganya berdasarkan klaim historis puluhan hingga ratusan tahun lalu tanpa ditopang pembuktian hukum yang sah.
Warga pemilik lahan mengaku sangat terintimidasi oleh tindakan oknum aparat tersebut.
Selain mengabaikan proses somasi yang telah berjalan di Polres, oknum ini diduga memanfaatkan profesi dan wewenangnya untuk menakut-nakuti warga di lapangan.
Salah satu perwakilan keluarga pemilik tanah, Surianti, mengungkapkan ketidakadilan yang dirasakan keluarganya.
Menurutnya, tindakan oknum Brimob tersebut yang turun langsung atas perintah keluarganya jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Surianti menegaskan bahwa pihaknya memiliki legalitas hukum yang kuat berupa sertifikat tanah.
Pihaknya juga sudah menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku apabila pihak oknum merasa memiliki hak atas tanah tersebut.
“Kami dari pihak keluarga menyuruh oknum ini untuk melapor ke pengadilan kalau memang ada bukti namun dia tidak mau justru dia yang menyuruh kami lapor ke pengadilan,” ujar Surianti.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap ada tindakan tegas dari pimpinan institusi kepolisian dan aparat penegak hukum untuk menindak oknum tersebut agar tidak ada lagi aksi penyerobotan lahan maupun intimidasi terhadap warga yang memegang sertifikat sah.
No comments yet.