IndigoNews • Jul 22 2025

Ketua Tim pemenangan dan Pengacara Tim pemenangan,(F/Wahyu).
Mamuju, IndigoNews | Polemik pemilihan Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Sulawesi Barat kini telah bergulir di Polda Sulbar. Tim pemenangan bakal calon ketua Andi Ricky Rosali telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh calon ketua lainnya, Muhammad Zulfikar Suhardi, ke Polda Sulbar.
Ketua tim pemenangan, Firman, menyampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan di salah satu Cafe di Mamuju, bahwa laporan telah diterima oleh Kasubdit I Polda Sulbar, dan pihaknya juga akan melanjutkan laporan ke Polda Sulawesi Tengah.
“Kemarin itu diterima Kasubdit Satu Polda Sulbar, dan insyaallah hari Kamis kami juga akan memasukkan laporan ke Polda Sulawesi Tengah, untuk lokus dari surat Diklat tersebut atau lokasi penerbitannya,” jelas Firman.
Firman juga menambahkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh pihak kepolisian dan membawa sejumlah bukti.
“Saya sudah di-BAP semalam. Adapun bukti yang dibawa yaitu absensi digital, foto dokumentasi, CV yang dimasukkan ke DPR-RI yang mana dalam CV tersebut tidak dimasukkan mengurus di HIPMI,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan untuk membawa perkara ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, mengingat Muhammad Zulfikar juga menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat.
“Saat ini juga kami sedang menimbang untuk melaporkan di Mahkamah Kehormatan Dewan. Akan melaporkan Muhammad Zulfikar Suhardi atau calon ketua BPD HIPMI Sulbar sekaligus anggota DPR-RI dari Fraksi Demokrat,” kata Firman.
Ia menyayangkan sikap Zulfikar yang menurutnya sebagai pejabat publik seharusnya menunjukkan itikad baik dengan mengundurkan diri dari pencalonan.
“Saya menilai beliau ini sebagai pejabat publik anggota DPR RI, harusnya good will . dengan mengundurkan diri calon ketua umum dengan bukti-bukti yang ada berjalan beliau masih panjang,” ujar Firman.
Kuasa hukum tim pemenangan, Akriadi, turut menjelaskan pokok laporan yang dilayangkan pihaknya berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen.
“Pemalsuan surat itu kami identitas awal yaitu sertifikat Diklatda yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan ketua BPD HIPMI Sulbar, Dia menggunakan sertifikat Diklatda yang dikeluarkan oleh BPD HIPMI Sulteng, setelah dikonfirmasi berdasarkan absensi tidak pernah mengikuti Diklatda tersebut,” kata Akriadi.
Ia menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen ini menjadi dasar pelaporan ke pihak berwenang.
“Yang ini kemudian kami laporkan sebagai dugaan pemalsuan dokumen untuk memenuhi persyaratan sebagai calon,” tambahnya.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada masy...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melaksa...
Mamuju, IndigoNews | Komitmen mempercepat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026 terus ...
Mamuju, IndigoNews | Tim Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawes...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menerim...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) terus m...
MAMUJU, IndigoNews | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) telah menetapkan sejumlah target kinerja untuk tahun ini. S...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat memantapkan langkah dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intel...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat melalui Bagian Tata Usaha (TU) dan Umum menggelar rapat kerja ta...
Mamuju, IndigoNews | Dalam upaya mengantisipasi potensi cuaca ekstrem yang dapat menimbulkan bencana alam di wilayah Kabupaten Mamuju, Kapolrest...
Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar. Peng...

No comments yet.