IndigoNews • Mar 02 2026

Mamuju , IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim menyebut bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam menjamin kualitas produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hal tersebut sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar dalam memastikan setiap rancangan regulasi yang diajukan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat, sistematika yang tepat, serta norma yang implementatif.
“Setiap rancangan peraturan kepala daerah harus melalui proses harmonisasi yang cermat agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dan benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Kakanwil Saefur.
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melaksanakan Rapat Internal Pembahasan Persiapan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah, Senin (2/3/2026), bertempat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa.
Pelaksanaan kegiatan itu dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo serta diikuti oleh jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan, CPNS, dan mahasiswa magang.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Bupati, yakni:
Menurut John Batara, kegiatan itu difokuskan pada kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kejelasan pengaturan kewenangan perangkat daerah, serta ketepatan dasar hukum dan formulasi norma dalam setiap rancangan regulasi.
Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan krusial dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan kebijakan nasional.
“Rapat internal ini merupakan langkah awal untuk memastikan substansi dan konstruksi norma telah sesuai sebelum memasuki tahapan harmonisasi bersama pemrakarsa,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa ketiga Rancangan Peraturan Bupati tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pemrakarsa dalam rapat harmonisasi yang dijadwalkan pada 3 dan 5 Maret 2026.
Mamuju, IndigoNews |Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi...
Mamuju, IndigoNews| Bidang Advokasi dan Hukum DPD JMSI Sulbar, Ahmad Udin, S.H. menyatakan kecaman k...
Mamuju, IndigoNews | Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Barat (S...
Mamuju, IndigoNews | Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawe...
Mamuju, IndigoNews |Menindaklanjuti maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di se...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong peningkatan kap...
Mamuju, IndigoNews | Divisi Pelayanan Hukum Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat menggelar rapat penyusunan...
SULBAR, indigonews | Di akhir tahun ini 2024, Pemerintah Sulawesi Barat ( Sulbar ) melalui Dinas Ketahanan Pangan ( Ketapang ) Provinsi Sulbar, ...
SULBAR, indigonews | Kabar terpidana Korupsi yang ikut uji kompetensi jabatan (Job Pit ) di lingkungan Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). Menda...
MAMUJU, IndigoNews| Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene, Moch Lutfi diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Ba...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN, Rahendro Jati, meminta agar pemerintah daerah ben...

No comments yet.