IndigoNews • Des 24 2024
Senyum sumringah Haris setelah dinyatakan bebas dari vonis hakim terkait ijazah palsu.(F/Wahyu)
MAMUJU, indigonews | Terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sindring, dinyatakan tidak terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu saat pencalonannya sebagai bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) pada Pilkada pada November 2024.
Bebasnya terdakwa Haris Halim Sindring, ini diketahui setelah majelis hakim membacakan putusan pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Selasa 24/12/24
“Menyatakan terdakwa Haris Halim Sindring, dinyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwaan JPU. Membebasakan segera terdakwa dari tahanan,” petikan singkat putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhajir, SH.
Seperti diketahui sebelumnnya, terdakwa ijazah palsu mantan calon bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) Haris Halim Sindring, dituntut dengan pidana 36 bulan atau 3 tahun penjara dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.
Dalam sidang putusan kali ini, diketuai majelis hakim Muhajir, SH oleh dan dua hakim anggota Nona Vivi Sri Devi,SH dan Mawardi Rivai, SH.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
MATENG, indigonews | Anggota Polres Mamuju Tengah ( Mateng ), akhirnya mengamankan perempuan inisial...
MAMUJU, indigonews | Terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sinring, yang tak lain mantan bupati Mamuju T...
Sulbar, IndigoNews | Bagi putra-putri terbaik Sulawesi Barat yang memiliki jiwa kepemimpinan, integr...
MAMUJU, indigonews | Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono mengaku telah melayangkan surat panggilan ...
MATENG,indigonews | Isu bantuan beras miskin ( Raskin ) yang diduga digelapkan di gudang beras milik...
MATENG, indigonews | Meskipun terdakwa Haris Halim Sinring, baru – baru ini divonis bebas haki...
Sulbar, IndigoNews | Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan efektivitas tugas Polisi RW di wilayah Polda Sulbar, Direktorat Binmas Polda Sulbar...
MAMUJU, indigoNews | Debat terakhir pasangan Calon bupati Mamuju dan wakil bupati Mamuju periode 2024 – 2029, berlangsung sengit. Sabtu 9/...
PASANGKAYU, indigonews | Pjs Bupati Pasangkayu, Maddareski Salatin, menghadiri Lomba Katinting Race yang berlangsung di Dusun Tanjung Babia, Kel...
MAMUJU, indigonews | Terdakwa Hamzah alias Anca Kepala Puskesmas ( Kpaus ) Rangan – Ranga Kecamatan Kalukku yang dinyatakan bersalah melan...
MAMUJU, IndigoNews | Masa jabatan Sekprov Sulawesi Barat Muhammad Idris sudah berakhir sejak terhitung tanggal 15 November 2024. Selama lima tah...
MAMUJU, indigoNews | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar) kembali mengadakan Debat ke 2. Acara Debat i...
MAMUJU,indigonews | Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju, Suliyanto, mengatakan bahwa korban yang ditemukan meninggal setelah ...
PASANGKAYU,indigonews | Seorang perempuan 40 tahun inisial A, asal kota Palu, harus meringkuk di sel tahanan Polres Pasangkayu setelah rencana n...
MAMUJU, Indigonews | Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 4 SD melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpanya...
Sulbar, IndigoNews | Kepolisian daerah Sulawesi Barat dan seluruh jajarannya terus berkomitmen penuh untuk menangani dan memberantas segala bent...
No comments yet.