IndigoNews • Feb 25 2026

Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menyebut akan mendukung seluruh kebijakan di Kementerian Hukum terkait pengelolaan pengaduan.
“Hal ini sebagai wujud nyata jajaran Kementerian Hukum dalam memenuhi kebutuhan masyarakat” ujar Saefur Rochim usai menghadiri secara virtual Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan yang diselenggarakan secara daring, Rabu (25/2/2026), di Aula Pengayoman.
Pelaksanaan kegiatan itu juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum John Batara Manikallo, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum M. Tahir dan jajaran
Menurut Kakanwil, pelaksanaan kebijakan pengelolaan pengaduan di Kemenkum merupakan upaya untuk mencegah adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Tusi.
“Sehingga dengan terbitnya Permen ini, dapat memberikan dampak positif bagi instansi dan masyarakat” lanjutnya
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum RI, Hendro Pandowo, dalam arahannya menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 telah ditandatangani pada 4 Januari 2026 dan telah disebarluaskan melalui berbagai kanal internal.
Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut harus dipahami dan dilaksanakan secara konsisten sebagai instrumen pengawasan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Menurutnya, pengelolaan pengaduan memiliki peran penting dalam mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana, termasuk perilaku aparatur sipil negara.
Dengan sistem pengaduan yang tertata, diharapkan seluruh jajaran dapat menjalankan tugas dan fungsi secara profesional serta menjauhkan diri dari potensi pelanggaran.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI, Hantor Situmorang, menjelaskan bahwa Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pengganti Permenkumham Nomor 57 Tahun 2016 untuk memperkuat sistem pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum.
“Regulasi terbaru ini memuat sejumlah penguatan, antara lain pengaturan Unit Layanan Pengaduan, pemanfaatan aplikasi SIPIDU, perlindungan serta kewajiban pelapor dan terlapor, pemberian penghargaan, hingga mekanisme pencabutan atau penarikan kembali laporan pengaduan” tuturnya
Mamuju, IndigoNews | Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Mamuj...
Mamuju, IndigoNews | Gelombang penolakan terhadap rencana penambangan Logam Tanah Jarang (LTJ) di wi...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyepa...
Mamuju, IndigoNews | Pihak keluarga dari remaja laki-laki berinisial F memberikan klarifikasi terbuk...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka memimpin rapat koordinasi daerah...
Mamuju, IndigoNews | Sebuah mobil operasional Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Mamuju me...
Mamuju, IndigoNews| Pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan berbagai persoala...
MAMUJU, IndigoNews | Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin menghadiri penanaman bibit jagung, cabai, bawang merah dan kopi di Dusu...
Mamuju, Indigonews | Penutupan Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kurungan Bassi dinilai sebagai dampak dari bergesernya pemukiman penduduk yang ...
MAMUJU, IndigoNews| Penjabat Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin bakal membangun kerjasama dengan Universitas Hasanuddin dan Universitas Negeri M...
MAMUJU,indigonews | Perangkat plafon bangunan rumah jabatan (Rujab) Wakil Bupati Mamuju, yang ambruk menuai perhatian publik. Terkait itu, wakil...

No comments yet.