IndigoNews • Mar 03 2026

Mamuju, IndigoNews | Polresta Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Mamuju,Selasa, (3/3/2026).
Kapolresta Mamuju memimpin langsung press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Januari hingga Februari 2026.
Dalam keterangannya, Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, menyampaikan bahwa selama dua bulan terakhir, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 6 (enam) kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat serta penyelidikan intensif yang dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Mamuju,” ujar Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi.
Dari enam kasus yang berhasil dibongkar, aparat mengamankan 8 (delapan) orang tersangka yang terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan latar belakang profesi berbeda.
Salah satu tersangka bahkan diketahui berprofesi sebagai pejabat pada instansi vertikal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
“Selain para tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total puluhan gram serta ratusan butir obat-obatan terlarang yang diduga diedarkan tanpa izin resmi,” ungkap Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi.
Lanjutnya, Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kapolresta Mamuju menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan institusi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Mamuju.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mamuju. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi.
Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110, Tim Unit...
Mamuju, IndigoNews | Karmila, seorang ibu tiri yang dilaporkan ke Polresta Mamuju atas dugaan pengan...
Mamuju, IndigoNews | Kejuaraan Karate Open Turnamen Festival Piala Gubernur Sulawesi Barat 2026 resm...
Mamuju, IndigoNews | Kebijakan PT Pertamina (Persero) yang resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak ...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Jakarta, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat meraih dua penghargaan dari Menteri Hukum dalam kegiatan...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) menegaska...
MAMUJU, IndigoNews | Beberapa waktu lalu, gedung SMPN 6 Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), nyaris tersapu luapan air sungai a...
MAMUJU, IndigoNews| Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga menyempatkan berkumpul dengan masyarakat sekitar kompleks rumah jabatan Wagub Sulbar, t...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menegaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru mem...

No comments yet.