IndigoNews • Jul 24 2026

Mamuju, IndigoNews | Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak pidana dalam perspektif hukum dan Keadilan Dalam forum seminar naisonal tersebut, DPC PERMAHI Mamuju secara tegas melayangkan otokritik dan imbauan keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk bersikap serius serta profesional dalam merumuskan regulasi vital tersebut.
Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Imam Suritno, S.H., menegaskan bahwa UU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang sangat krusial dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, penyusunannya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru, penuh kompromi politik, atau asal jadi.
“DPR harus betul-betul serius dan cermat dalam merumuskan UU Perampasan Aset ini. Regulasi ini tidak boleh memiliki celah hukum (loophole) sedikit pun yang di kemudian hari justru bisa dimanfaatkan oleh para koruptor untuk lolos dari jerat hukum,” ujar Imam Suritno, S.H.
Belajar dari Lemahnya Penyusunan Perda Miras di Mamuju, Kekhawatiran PERMAHI Mamuju bukan tanpa alasan.
Imam menyoroti rekam jejak penyusunan regulasi yang sering kali dinilai cacat prosedur maupun kualitas substansinya. Ia mencontohkan pengalaman pahit saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II di Kabupaten Mamuju dalam pembahasan Ranperda Minuman Keras (Miras).
Menurutnya, proses pembentukan Perda Miras di daerah menunjukkan betapa bobroknya kualitas legal drafting dan keseriusan para legislator dalam menyerap aspirasi serta merumuskan aturan yang matang.
Kualitas Legal Drafting yang Lemah: Penyusunan Perda Miras di Mamuju memperlihatkan minimnya ketelitian teknis penyusunan norma hukum.
Preseden Buruk Pembentukan Regulasi: Kekacauan proses penyusunan aturan di tingkat daerah ini harus dijadikan cermin dan pelajaran berharga agar tidak terulang pada RUU Perampasan Aset di tingkat pusat.
Menyikapi hal tersebut, DPC PERMAHI Mamuju menggarisbawahi beberapa poin tuntutan:
Keseriusan Penuh DPR RI: DPR tidak boleh menjadikan RUU Perampasan Aset sekadar formalitas politik atau komoditas citra semata.
Keterlibatan Publik & Pakar Hukum: Mendorong pembentukan substansi hukum yang komprehensif, teruji, dan bebas dari pasal-pasal karet/celah hukum.
Peningkatan Kualitas Produk Hukum: DPR RI dituntut untuk menunjukkan tingkat profesionalisme tinggi, melampaui buruknya kinerja penyusunan regulasi yang kerap terjadi di tingkat daerah maupun pusat.
“Kami di PERMAHI Mamuju akan terus mengawal jalannya isu regulasi ini. Jangan sampai RUU Perampasan Aset yang sangat didambakan masyarakat Indonesia ini bernasib sama seperti Perda Miras di Mamuju yang lemah secara kualitas pembentukan UU-nya,” tutup Imam.
Pewarta IndigoNews: Irham Siriwa
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti Sosialisasi Pemanfaat...
Mamuju, IndigoNews | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju membuka peluang untuk me...
Mamuju, IndigoNews | Pemprov Sulbar tengah mempersiapkan peringatan ulang tahun Republik Indonesia k...
Mamuju, IndigoNews | Nasib naas dialami seorang warga asal Kabupaten Mamuju berinisial H. Ia harus m...
Mamuju, IndigoNews | Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mamuju, Dicky, meminta...
Mamuju, IndigoNews | Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan kendaraan roda empat dan r...
MAMUJU,indigonews | Menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka. Dinas ketahanan pangan ( Ketapang ) Provinsi Sulbar terus melakukan pen...
Mamuju Tengah, INDIGONEWS | Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri, melaksanakan Hearing Dialog Tahap V bersama masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, s...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) membuka kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tam...
MAMUJU, IndigoNews | Pemprov Sulawesi Barat kembali melaksanakan uji coba makan siang bergizi gratis di SD Inpres Puncak, Kelurahan Rimuku, Keca...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyambut positif pelaksanaan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum P...

No comments yet.