IndigoNews • Des 16 2025

Mamuju, IndigoNews | Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat (BNN Sulbar) menangkap seorang oknum anggota Polsek di jajaran Polres Majene berinisial Aipda AK, yang diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah pengembangan kasus terhadap seorang nelayan berinisial HM yang lebih dulu diamankan di Kecamatan Malunda.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Sulbar,Kombes Pol Wadi Sa’hbani, mengungkapkan bahwa HM ditangkap pada 18 November 2025 di Kecamatan Malunda dengan barang bukti sabu sebanyak lima saset.
“Dari hasil pemeriksaan, HM mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang oknum anggota polisi,” ungkap Wadi Sa’hbani kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa, (16/12/2025).
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas BNN Sulbar kemudian melakukan pengejaran terhadap oknum polisi yang dimaksud. Namun saat didatangi ke rumahnya, Aipda AK tidak berada di tempat dan diketahui sedang berada di luar kota.
“Setelah dilakukan pengejaran, pada 19 November, Aipda AK mendatangi kantor BNN Sulbar bersama istrinya dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” jelas Wadi Sa’hbani.
Dalam pemeriksaan tersebut, Aipda AK mengakui bahwa sabu yang diedarkan oleh HM berasal dari dirinya. Total sabu yang diberikan kepada HM sebanyak 10 saset, dengan harga Rp1,4 juta per saset, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp14 juta.
“HM mengaku telah melunasi pembayaran sebesar Rp14 juta kepada Aipda AK. Saat ditangkap, sebagian barang haram tersebut masih tersisa,” lanjutnya.
Untuk memperoleh keuntungan, HM kemudian memecah sabu tersebut menjadi paket-paket kecil atau paket hemat, yang dijual dengan harga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket.
“Dengan cara itu, HM mendapatkan keuntungan yang cukup besar,” tutur Wadi Sa’hbani.
Dari hasil penangkapan HM dan Aipda AK, petugas BNN Sulbar mengamankan barang bukti sabu sekitar lima saset. Seluruh barang bukti tersebut telah diperiksa di Laboratorium Forensik di Makassar.
Kedua tersangka kini telah ditetapkan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil mengungkap praktik pertambanga...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengambil langkah tegas terhadap aktivi...
Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Polresta Mamuju mengamankan seorang pria berinisial MJ (56) yang did...
Mamuju, IndigoNews | Satreskrim Polresta Mamuju mengungkap kasus dugaan tindak pidana rudapaksa dan ...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil menangkap seorang Daftar Penca...
Mamuju, IndigoNews– Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Provinsi Lampung oleh Menteri Hukum ...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, M. Tahir, meminta seluruh Pegawai Pemeri...
MAMUJU,indigonews | Sebanyak 200 sak pupuk berlabel subsidi, diamankan penyidik Subdit Industri, Perdagangan dan Investasi ( Indagsi ) Direktora...
Depok, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, bersama Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum serta jaj...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat, Safaruddin, S. DM melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat kembali menarik perhatian masyarakat melalui kehadirannya di Mamuju Festiva...

No comments yet.