Mamuju, IndigoNews | Mantan Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari, resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) pada Selasa malam, (2/6/2026). Penahanan ini juga dilakukan terhadap mantan bendahara DPRD Mamuju yang turut terseret dalam kasus yang sama.
Langkah hukum ini diambil oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulbar setelah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, membenarkan informasi mengenai penahanan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu, (3/62026).
“Ya, semalam sudah diperiksa dan sudah ditahan,” ujar Kombes Pol Abdul Azis.
Menanggapi penahanan kliennya, kuasa hukum Azwar Anshari dan mantan bendahara DPRD Mamuju, Abdul Wahab, menyatakan sikap menghormati kewenangan penyidik kepolisian.
Meski demikian, pihak kuasa hukum kini tengah menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kedua tersangka.
Dalam keterangannya, Abdul Wahab berargumen bahwa kasus yang menjerat kliennya berakar dari persoalan administratif, merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sepahaman saya, sebenarnya ini tindakan administratif karena kita berupaya memberikan waktu. Ini adalah temuan BPK, artinya dari tindakan administratif berujung pidana. Ada dua perbuatan yang terjadi, administrasi dan pidananya,” jelas Abdul Wahab.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum meyakini bahwa penyelesaian sengketa administratif dapat berdampak pada status tindak pidananya. Menurutnya, jika tindakan administrasi tersebut dapat diselesaikan, maka unsur pidananya berpotensi untuk dihilangkan.
“Pemahaman hukum saya, bahwa ketika tindakan administrasi bisa diselesaikan, maka pidana dapat dihilangkan, kalau kita lihat di undang-undang penyesuaian pidana,” tutupnya.
Pewarta IndigoNews: Irham Siriwa
No comments yet.