IndigoNews • Mar 02 2026

Mamuju , IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim menyebut bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam menjamin kualitas produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hal tersebut sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar dalam memastikan setiap rancangan regulasi yang diajukan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat, sistematika yang tepat, serta norma yang implementatif.
“Setiap rancangan peraturan kepala daerah harus melalui proses harmonisasi yang cermat agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dan benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Kakanwil Saefur.
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melaksanakan Rapat Internal Pembahasan Persiapan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah, Senin (2/3/2026), bertempat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa.
Pelaksanaan kegiatan itu dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo serta diikuti oleh jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan, CPNS, dan mahasiswa magang.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Bupati, yakni:
Menurut John Batara, kegiatan itu difokuskan pada kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kejelasan pengaturan kewenangan perangkat daerah, serta ketepatan dasar hukum dan formulasi norma dalam setiap rancangan regulasi.
Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan krusial dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan kebijakan nasional.
“Rapat internal ini merupakan langkah awal untuk memastikan substansi dan konstruksi norma telah sesuai sebelum memasuki tahapan harmonisasi bersama pemrakarsa,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa ketiga Rancangan Peraturan Bupati tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pemrakarsa dalam rapat harmonisasi yang dijadwalkan pada 3 dan 5 Maret 2026.
Mamuju, IndigoNews | Piket Pamapta Polresta Mamuju respons cepat tindak lanjuti laporan masyarakat m...
Mamuju, IndigoNews| Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat bersama sejumlah instansi terkait me...
Mamuju, IndigoNews | Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat selaku pengelola program beasiswa j...
Mamuju , IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulba...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan bahwa upaya pembang...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sul...
Mamuju, INDIGONEWS | Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka (SDK) menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafo...
Mamuju, IndigoNews | Kepengurusan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulbar yang sudah tidak aktif kembali akan diaktifkan yang diawali denga...
Mamuju, IndigoNews| Pemprov Sulbar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Alokasi Anggaran APBD Tahun 2026 terkait Anggaran BPJS. Kegiatan i...
SULBAR,IndigoNews | Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satua...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menghadiri rapat koordinasi (rakor) yang membahas kepatuh...

No comments yet.