IndigoNews • Feb 06 2026

Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, bersama para koordinator dan jajaran mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum secara virtual, bertempat di Ruang Rapat Seno Aji, Kamis (6/2/2026).
Kegiatan tersebut juga diikuti secara terpisah oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo.
Saefur Rochim menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk terus menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan publik di bidang hukum tidak cukup hanya disusun secara normatif, tetapi harus dirancang secara matang, berbasis data, melibatkan partisipasi publik, serta berorientasi pada dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kebijakan hukum harus berkualitas dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Sementara itu, Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, saat membuka kegiatan secara resmi menekankan bahwa perumusan kebijakan publik selalu berada dalam dua ruang yang saling berkaitan, yakni ekosistem politik dan ekosistem administrasi pemerintahan. Keduanya, menurut Andry, harus dikelola secara seimbang oleh para pimpinan.
Ia menjelaskan bahwa pejabat pimpinan tinggi memiliki peran strategis sebagai penghubung antara arah kebijakan politik dan pelaksanaan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, kebijakan yang disusun harus mampu menerjemahkan visi Presiden dan Menteri Hukum ke dalam program yang konkret dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Andry memaparkan bahwa kebijakan publik yang berkualitas setidaknya memenuhi empat prinsip utama, yakni berbasis bukti, konsisten dan selaras, partisipatif serta inklusif, dan berorientasi pada hasil atau dampak.
Andry juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap siklus kebijakan publik, mulai dari penetapan agenda, pembahasan kebijakan, perumusan solusi, pelaksanaan, hingga evaluasi secara berkelanjutan.
“Sejalan dengan arahan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, setiap Peraturan Menteri Hukum sebelum ditetapkan wajib melalui proses kajian bersama antara Badan Strategi Kebijakan dan unit pengusul guna menjamin kualitas serta akuntabilitas kebijakan,” Andry.
Dalam kesempatan tersebut, Andry turut menyampaikan capaian positif Kementerian Hukum dalam Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) yang dinilai oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Dalam dua tahun terakhir, Kementerian Hukum berhasil mempertahankan predikat unggul, sebagai indikator keberhasilan reformasi birokrasi.
Mamuju, IndigoNews |Penanganan perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kalum...
Mamuju, IndigoNews | Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September semestinya tidak berhen...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menyampaikan, Pencegahan intoleran...
Mamuju, IndigoNews | Personel Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan seor...
Mamuju, IndigoNews |Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi...
Mamuju, IndigoNews| Bidang Advokasi dan Hukum DPD JMSI Sulbar, Ahmad Udin, S.H. menyatakan kecaman k...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Hidayat Yasin, bersama jajaran menghadiri Uji Publik Kajian...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya peran Analis Kebija...
Polman, IndigoNews | Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak) Sulawesi Barat (Sulbar) mendesak Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daer...
MAMUJU, IndigoNews | Masyarakat Mamuju sempat digemparkan dengan dugaan temuan praktik money politik sehari sebelum hari pencoblosan Pilkada 202...
Majene, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus berupaya mengoptimalkan layanan hukum bagi para pelaku usah...

No comments yet.