IndigoNews • Des 16 2025

Mamuju, IndigoNews | Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat (BNN Sulbar) menangkap seorang oknum anggota Polsek di jajaran Polres Majene berinisial Aipda AK, yang diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah pengembangan kasus terhadap seorang nelayan berinisial HM yang lebih dulu diamankan di Kecamatan Malunda.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Sulbar,Kombes Pol Wadi Sa’hbani, mengungkapkan bahwa HM ditangkap pada 18 November 2025 di Kecamatan Malunda dengan barang bukti sabu sebanyak lima saset.
“Dari hasil pemeriksaan, HM mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang oknum anggota polisi,” ungkap Wadi Sa’hbani kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa, (16/12/2025).
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas BNN Sulbar kemudian melakukan pengejaran terhadap oknum polisi yang dimaksud. Namun saat didatangi ke rumahnya, Aipda AK tidak berada di tempat dan diketahui sedang berada di luar kota.
“Setelah dilakukan pengejaran, pada 19 November, Aipda AK mendatangi kantor BNN Sulbar bersama istrinya dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” jelas Wadi Sa’hbani.
Dalam pemeriksaan tersebut, Aipda AK mengakui bahwa sabu yang diedarkan oleh HM berasal dari dirinya. Total sabu yang diberikan kepada HM sebanyak 10 saset, dengan harga Rp1,4 juta per saset, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp14 juta.
“HM mengaku telah melunasi pembayaran sebesar Rp14 juta kepada Aipda AK. Saat ditangkap, sebagian barang haram tersebut masih tersisa,” lanjutnya.
Untuk memperoleh keuntungan, HM kemudian memecah sabu tersebut menjadi paket-paket kecil atau paket hemat, yang dijual dengan harga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket.
“Dengan cara itu, HM mendapatkan keuntungan yang cukup besar,” tutur Wadi Sa’hbani.
Dari hasil penangkapan HM dan Aipda AK, petugas BNN Sulbar mengamankan barang bukti sabu sekitar lima saset. Seluruh barang bukti tersebut telah diperiksa di Laboratorium Forensik di Makassar.
Kedua tersangka kini telah ditetapkan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam m...
Mamuju, IndigoNews | Personel gabungan piket fungsi Polresta Mamuju yang dipimpin langsung oleh Pama...
Mamuju, IndigoNews | Personel Polsek Tommo Polresta Mamuju respons cepat dalam menangani laporan mas...
Mamuju, IndigoNews | Mantan Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari, resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Da...
Mamuju, IndigoNews | Empat orang warga yang mengaku telah menjadi korban penipuan dan penggelapan da...
Mamuju, IndigoNews | Jagat maya di Sulawesi Barat dihebohkan dengan beredarnya video viral aksi peng...
Mamuju, IndigoNews | Aparat kepolisian kembali mengungkap peredaran narkotika di pusat Kota Mamuju. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta M...
Sulbar, IndigoNews | Bagi putra-putri terbaik Sulawesi Barat yang memiliki jiwa kepemimpinan, integritas, dan dedikasi tinggi untuk mengabdi kep...
Mamuju, IndigoNews | Karmila, seorang ibu tiri yang dilaporkan ke Polresta Mamuju atas dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya di Kecamatan Ta...
MAMUJU, indigonews | Inflasi di Sulawesi Barat bulan Oktober 2024 tercatat sebesar 1,63 % secara year on year (YoY) dan 0,21% secara month to mo...
Mamuju, IndigoNews| Polresta Mamuju Menerima laporan dari warga melalui Call Center 110 Polri terkait adanya peristiwa pengrusakan rumah dengan ...

No comments yet.