PASANGKAYU, indigonews | DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 10/4/25
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil.
Ketua DPRD Irfandi Yaumil berharap pembahasan perda ini dapat berlangsung terbuka, lancar, dan melahirkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pasangkayu.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dari proses legislasi yang akan dilanjutkan dengan pembahasan teknis di komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah terkait. Setelah rampung, dokumen perubahan perda akan ditandatangani dan diserahkan kepada Bupati Pasangkayu untuk diajukan ke Gubernur Sulawesi Barat guna mendapatkan pengesahan resmi.
Sementara salah seorang anggota DPRD Saifuddin A. Baso dalam pemaparannya menyampaikan poin penting dari rencana revisi perda, yakni perubahan nama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida).
“Perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang, serta untuk menyelaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya,” kata Saifuddin.
Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda Pasangkayu, di antaranya Bupati Pasangkayu, perwakilan Sekretariat Daerah, Kapolres Pasangkayu, perwakilan Dandim, serta dari Kejaksaan Negeri. Hadir pula Wakil Ketua I DPRD Putu Purjaya, Wakil Ketua II H. Hariman, dan seluruh anggota dewan
No comments yet.