BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Festival Jiwa Wastra
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Pemprov Sulbar
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Pasca Vonis Bebas Terdakwa Ijazah Palsu, JPU Nyatakan Banding

    Des 25 2024

    Senyum sumringah Haris setelah dinyatakan bebas dari vonis hakim terkait ijazah palsu.(F/Wahyu)

    MAMUJU,indigonews | Pasca pembacaan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN ) Mamuju terhadap terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sindring, yang tak lain mantan calon bupati Mamuju Tengah ( Mateng).

    Lusa, Jumat 27 Desember 2024, Jaksa penuntut umum ( JPU ) Kejari Mamuju, dipastikan akan melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar.

    Seperti diketahui, majelis hakim PN Mamuju vonis bebas terdakwa Haris Halim Sindring. Namun vonis tersebut tidak berbanding lurus dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 3 tahun dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.

    Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, kepada indigonews.co.id membenarkan terkait bebasnya terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sindring, pihak JPU akan melakukan upaya banding di PT Sulbar.

    Dia mengaku, tim jaksa penuntut telah sementara menyusun memori banding yang akan dimasukkan di Pengadilan Tinggi Sulbar.

    “ Iya, besok lusa hari Jumat, memori banding segera kami masukkan di PT Sulbar,” singkat Raharjo. Rabu 25/12/24

    Dia berharap, dengan bukti – bukti fakta persidangan yang dihadirkan JPU kemarin, majelis hakim PT Sulbar berkata lain. Sebab kata dia, sangat jelas dalam fakta persidangan saksi pemilik ijazah dikagetkan ijazah miliknya dipakai oleh orang lain.

    “ Dalam fakta persidangan pada keterangan saksi yang kami hadirkan, sangat jelas ijazah milik saksi digunakan oleh orang lain. Dan kami berharap fakta – fakta ini, majelis hakim PT bisa mengabulkan banding kami,” terangnya.

    Sebelumnya, Media indigonews.co.id ini, terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sindring, dinyatakan tidak terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu saat pencalonannya sebagai bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) pada Pilkada pada November 2024.

    Bebasnya terdakwa Haris Halim Sindring, ini diketahui setelah majelis hakim membacakan putusan pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Selasa 24/12/24

    “Menyatakan terdakwa Haris Halim Sindring dinyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwaan JPU. Membasakan segera terdakwa dari tahanan,” petikan putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Muhajir, SH.

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Tambang Ilegal Kalumpang, Diduga Melibat...

    by Apr 28 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil mengungkap praktik pertambanga...

    BREAKING NEWS : Polisi Sita 3 Unit Excav...

    by Apr 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengambil langkah tegas terhadap aktivi...

    Modus Ajari Motor, Pria di Mamuju Tega C...

    by Apr 24 2026

    Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Polresta Mamuju mengamankan seorang pria berinisial MJ (56) yang did...

    Seorang Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Polisi...

    by Apr 21 2026

    Mamuju, IndigoNews | Satreskrim Polresta Mamuju mengungkap kasus dugaan tindak pidana rudapaksa dan ...

    Kemenkum Sulbar Gandeng Pemda dan Bank H...

    by Mar 11 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, m...

    Buron 15 Hari, Otak Sindikat Curanmor Li...

    by Mar 10 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil menangkap seorang Daftar Penca...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Regulasi Daerah Harus Selaras HAM, Kemenkum Sul...


    Mamuju,  IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa evaluasi terhadap produk hukum da...

    06 Apr 2026

    Seorang Staf Biro Umum Sulbar Dilarikan ke RS B...


    MAMUJU,indigonews | Seorang staf Biro Umum Pemprov Sulawesi Barat ( Sulbar ) bernama Muhammad Djafar, menjadi korban penganiayaan dengan menggun...

    27 Apr 2025

    Bapemperda DPRD Pasangkayu Bahas Ranperda Perub...


    PASANGKAYU, indigonews | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pasangkayu bahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan p...

    23 Jan 2025

    Kakanwil Kemenkum Sulbar Sebut Pentingnya Pemah...


    MAMUJU, 13 Februari 2025– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pemahaman mengena...

    13 Feb 2026

    Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Peran Posbankum ...


    Polewali Mandar, IndigoNews|  Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut jajarannya akan terus melakukan pembinaan dan pemantauan Pos Ban...

    25 Feb 2026

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!