IndigoNews • Des 25 2024
Senyum sumringah Haris setelah dinyatakan bebas dari vonis hakim terkait ijazah palsu.(F/Wahyu)
MAMUJU,indigonews | Pasca pembacaan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN ) Mamuju terhadap terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sindring, yang tak lain mantan calon bupati Mamuju Tengah ( Mateng).
Lusa, Jumat 27 Desember 2024, Jaksa penuntut umum ( JPU ) Kejari Mamuju, dipastikan akan melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Mamuju vonis bebas terdakwa Haris Halim Sindring. Namun vonis tersebut tidak berbanding lurus dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 3 tahun dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.
Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, kepada indigonews.co.id membenarkan terkait bebasnya terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sindring, pihak JPU akan melakukan upaya banding di PT Sulbar.
Dia mengaku, tim jaksa penuntut telah sementara menyusun memori banding yang akan dimasukkan di Pengadilan Tinggi Sulbar.
“ Iya, besok lusa hari Jumat, memori banding segera kami masukkan di PT Sulbar,” singkat Raharjo. Rabu 25/12/24
Dia berharap, dengan bukti – bukti fakta persidangan yang dihadirkan JPU kemarin, majelis hakim PT Sulbar berkata lain. Sebab kata dia, sangat jelas dalam fakta persidangan saksi pemilik ijazah dikagetkan ijazah miliknya dipakai oleh orang lain.
“ Dalam fakta persidangan pada keterangan saksi yang kami hadirkan, sangat jelas ijazah milik saksi digunakan oleh orang lain. Dan kami berharap fakta – fakta ini, majelis hakim PT bisa mengabulkan banding kami,” terangnya.
Sebelumnya, Media indigonews.co.id ini, terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sindring, dinyatakan tidak terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu saat pencalonannya sebagai bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) pada Pilkada pada November 2024.
Bebasnya terdakwa Haris Halim Sindring, ini diketahui setelah majelis hakim membacakan putusan pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Selasa 24/12/24
“Menyatakan terdakwa Haris Halim Sindring dinyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwaan JPU. Membasakan segera terdakwa dari tahanan,” petikan putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Muhajir, SH.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
SULBAR,indigonews | Peredaran obat terlarang jenis sabu di Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ) sema...
MATENG,indigonews | Seorang kurir perempuan inisial ST (23) nyaris korban pemerkosaan yang diduga di...
MAMUJU,indigonews | Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sulbar inisial SP, resmi ditetap...
MAMUJU TENGAH, indigonews | Munculnya isu dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Su...
Mateng, IndigoNews| Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Yayasan Bunda Kasih di Desa Lamba Lamba...
Mamuju Tengah, IndigoNews | Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), meninjau kolam renang di area sekitar stadion Manakarra Mamuju disela...
MAMUJU, IndigoNews | Sebanyak 12 orang dinyatakan lolos sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) Sulawesi Barat (Sulbar) melalui proses seleksi di Keme...
MAMUJU,indigonews | Pasca kejadian kasus perkelahian sesama pendukung calon bupati Mamuju, yang tidak jauh di TPS 24 di jalur jalan trans Sula...
Mamuju, Indigonews | Sejalan dengan Visi dan Misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga yakni mempercepat pengentasan ...
MAMUJU, IndigoNews | PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Mamuju akan memberikan diskon sebesar 50% untuk tarif listrik ba...
No comments yet.