IndigoNews • Des 19 2024

Acara persidangan perkara ijazah palsu di PN Mamuju denan terdakwa Haris Halim Sinring.(F/Mekora)
MAMUJU,indigonews | Perkara ijazah palsu yang menyeret nama mantan Calon Bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) Hahris Halim Sinring, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Rabu kemarin 18/12/24
Terdakwa Haris Halim Sinring, yang duduk di kursi pesakitan PN Mamuju dengan mengenakan kemeja. Tiga orang Jaksa penuntut umum (JPU) Nasrah Totorang, S.H., M.H. Didit Agung Nugroho,SH,MH dan Rika Adriani,SH, membacakan dakwaan terdakwa sekaligus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi – saksi dalam tindak pidana umum dengan dugaan pemalsuan ijazah.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, menyebutkan perbuatan terdakwa Haris Halim Sinring menggunakan Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh SMK Negeri 3 Makassar tanggal 21 Agustus 2024 yakni Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMK Negeri 3 Ujung Pandang Nomor 06 MK 226039955 tanggal 22 Mei 1998 atas nama Haris Nomor Induk 5178 pada STTB terdapat foto tanpa tanda tangan dibubuhi cap sidik jari yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs. Muhammad Asmin dengan Nilai pada halaman 2 (dua) tertulis jumlah 58 (lima puluh delapan) seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Bupati bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yakni : Pasal 7 huruf c yang pada pokoknya menyatakan Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Pasal 45 Ayat (1) yang pada pokoknya menyatakan Pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
Ayat (2) huruf j yang pada pokoknya menyatakan Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf c.
Selain pembacaan dakwaan, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan ijazah palsu milik terdakwa.
Sebanyak 7 saksi yang dihadirkan JPU adalah :
Sidang dilanjutkan pada hari ini Kamis tanggal 19 Desember 2024 dengan agenda Pemeriksaan saksi Lanjutan.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
Mamuju Tengah, IndigoNews | Personel Polsek Karossa bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkar...
Mamuju, IndigoNews | Jagat maya di Sulawesi Barat dihebohkan dengan beredarnya video viral aksi peng...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil mengungkap praktik pertambanga...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengambil langkah tegas terhadap aktivi...
Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Polresta Mamuju mengamankan seorang pria berinisial MJ (56) yang did...
Mamuju, IndigoNews | Satreskrim Polresta Mamuju mengungkap kasus dugaan tindak pidana rudapaksa dan ...
MAMASA, indigonews | Seorang perempuan bernama inisial SM, ditemukan tewas dengan posisi tergantung dengan kain sarung melilit di lehernya. Dala...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan meng...
MAMUJU, Indigonews | Mantan komisioner KPU Kabupaten Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi, sebagai terdakwa perkara tindak pidana Pemilu pada Pilka...
PASANGKAYU, indigonews | Pjs Bupati Pasangkayu, Maddareski Salatin, menghadiri Lomba Katinting Race yang berlangsung di Dusun Tanjung Babia, Kel...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, meminta seluruh jajaran agar terus memberikan kontri...

No comments yet.