MATENG,indigonews | Kasus ijazah palsu yang menyeret nama mantan calon bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) bernama Haris Halim Sindring. Hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri ( PN ) Mamuju dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diketahui sejumlah saksi yang di hadirkan oleh Jaksa penuntut Umum ( JPU ) bernama Haliman, Andika Putra, Alamsyah, Ines Pradana, Imran Tri, Salim dan Syarif Muhayyang.
Sidang perkara pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ), di Ketuai Majelis Hakim Muhajir, SH oleh dan dua hakim anggota Nona Vivi Sri Devi, SH dan Mawardy Rivai, SH.
Dalam pemeriksaan perkara pelanggaran Pemilu di PN Mamuju, terpantau sampai sore ini acar sidang masih berlangsung. Diketahui saksi yang selesai diperiksa oleh majelis hakim berjumlah dua orang yang sekaitan dengan perkara ijazah palsu.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.