IndigoNews • Nov 23 2024

Kasi Penkum Kejati Sulbar : Asben.(F/Aji)
MAMUJU, IndigoNews | Terkait pernyataan Direktur baru Perusahaan Umum daera ( Perumda ) Majene Moch Luthfie Nugraha, yang menyebutkan bahwa pihak Kejati Sulbar mengamankan dokumen asli Perumda Majene.
Hal itu mendapat sanggahan dari pihak Kejati Sulbar, melalui Kasi Penkum Kejati Sulbar Asben.
Kepada indigonews, mengaku bahwa benar, Kejati Sulbar melalui bidang Intelijen berdasarkan dengan berdasarkan surat perintah tugas (SP) melakukan proses klarifikasi terhadap Perumda Majene.
Kata dia, proses klarifikasi kepada jajaran Direksi Perumda AUM dalam Pengelolaan Dana PI periode 2023/2024, proses penanganan perkara ini masih berjalan dan ditangani dengan hati – hati. Apalagi Agenda Pilkada serentak khususnya di Kabupaten Majene.
Asben menegakan bahwa Kejati Sulbar tidak pernah amankan dokumen asli milik Perumda Majene melainkan dokumen fotocopy. Lanjut kata dia, penyitaan foto copy dokumen milik Perumda Majene sebagai tindak lanjut tahap klarifikasi Kejati Sulbar atas laporan dugaan kasus korupsi. Tapi karena saat ini, Majene menghadapi Pilkada, penanganan kasus Perumda diamkan dulu sementara waktu (cooling down).
“ Kami sanggah itu, kita sudah serahkan foto dokumen perusahaan tersebut saat tahap klarifikasi. Dan dokumen itu bukan asli ya tapi foto copy. Bahkan, masih ada beberapa yang dijanjikan oleh pihak Perumda akan diserahkan karena diperlukan utk pembuktian, namun hingga saat ini blm kita dapatkan copy-annya. Karena ini masih tahap Pilkada makanya cooling down dulu lah, “ tegas Asben
Seperti dirilis sebelum nya, Direktur baru Perumda Majene, Luthfie merasa kaget kondisi keuangan Perumda yang dikelola pengurus sebelumnya.
Kepada indigonews, Luthfi menemukan adanya dugaan penarikan dana dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan kegiatan perusahaan. Misalnya, penarikan sebesar Rp850 juta pada awal tahun 2024 untuk perusahaan yang tidak beroperasi.
“Jika kami hitung dengan secara sederhana dan terbatas, kami menemukan indikasi kuat adanya korupsi sebesar Rp5 miliar,” tegas Luthfie.
Atas temuan-temuan tersebut, Luthfie memutuskan untuk melaporkan mantan direktur Perusda ke Polda Sulawesi Barat. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi.
Pewarta IndigoNews : Ananda W.
Majene, IndigoNews | Penangkaran pembibitan kakao di Desa Simbang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Maj...
Majene, IndigoNews | Semangat gotong royong kembali dibuktikan secara nyata oleh masyarakat Desa Sam...
Majene, IndigoNews | Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Majene kini...
Majene, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Majene, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Majene, IndigoNews | Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, mulai dilirik sebagai salah satu titik pe...
Mamuju, IndigoNews | Sekprov Sulbar Junda Maulana menghadiri rapat koordinasi teknis gerakan kembali bersekolah tahun 2026 di Hotel Maleo, Ju...
MAJENE,indigonews | Hasil hitungan Real Count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas Pilkada Majene 2024, mengkonfirmasi kemenangan gemilang pasa...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan s...
POLMAN,indigonews | Belum redah isu kasus pasien meninggal dunia di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), akibat diduga tidak men...
Mamuju, IndigoNews| Upaya memperluas ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Sulawesi Barat terus digencarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Huk...

No comments yet.