IndigoNews • Jun 08 2026

Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menggelar Rapat Pembahasan Hasil Analisis Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Sulawesi Barat, Senin (8/6/2026), di Ruang Rapat Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Bidang HAM Kanwil Kemenkum Sulbar, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta para pemangku kepentingan terkait. Rapat bertujuan memastikan regulasi daerah yang berlaku telah selaras dengan prinsip penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Dalam pembahasan tersebut, lima Peraturan Daerah menjadi objek analisis perspektif HAM. Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) dipresentasikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, A. Fadhilah Umar. Analisis menyoroti aspek kesehatan, agama, serta pemenuhan hak anak untuk memperoleh nutrisi terbaik melalui pemberian ASI eksklusif. Selain itu, dibahas pula pentingnya dukungan keluarga dan pemberi kerja dalam mendukung keberhasilan program pemberian ASI.
Selanjutnya, Perda Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dipaparkan oleh Musniar. Dalam analisis HAM, perhatian diberikan pada efektivitas penerapan sanksi, perlindungan hak masyarakat atas kesehatan dan udara bersih, serta pengaturan yang tetap memperhatikan hak perokok melalui penyediaan area khusus yang telah ditentukan.
Pembahasan juga mencakup Perda tentang Sistem Perlindungan Anak yang dipresentasikan oleh Astuti Toding, Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar. Analisis menitikberatkan pada upaya pemenuhan hak anak, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran, serta penguatan tanggung jawab orang tua dalam mendukung tumbuh kembang anak sesuai prinsip HAM dan Konvensi Hak Anak.
Sementara itu, Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Hutan yang dipresentasikan oleh perwakilan Biro Hukum Pemprov Sulbar menyoroti pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat serta keberadaan hutan adat. Regulasi tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung akses ekonomi masyarakat, ketahanan pangan, dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Pada pembahasan Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Disabilitas, disampaikan bahwa pengaturan di tingkat daerah dapat lebih diarahkan pada strategi implementasi kebijakan karena substansi utama telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun demikian, prinsip non-diskriminasi, aksesibilitas, kesetaraan kesempatan, dan penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa hasil pembahasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas produk hukum daerah yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
“Perspektif HAM harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap proses pembentukan regulasi daerah. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan perlindungan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan, harmonisasi, pembahasan, hingga evaluasi. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan akan terus diperkuat guna memastikan seluruh regulasi yang dibentuk selaras dengan nilai-nilai hak asasi manusia.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap dapat mendorong lahirnya regulasi daerah yang lebih inklusif, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap HAM.
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, berharap ...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut jajarannya saat ini terus membangun kolabora...
Mamuju, IndigoNews | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menyampaikan berpulangnya ke Rahmatullah Wakil Gubernur S...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerin...
MAMUJU, IndigoNews | Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin memberikan penghargaan kepada sejumlah OPD atas kinerja terbaik tahu...
MAMUJU, IndigoNews | Pemprov Sulbar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Barat kembali melaksanakan makan siang bergizi di SMKN 1 Ma...

No comments yet.