BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Terdakwa Korupsi Replanting Pasangkayu Jalani Tahanan Luar, JPU Hadirkan 5 Saksi

    Mei 01 2025

    Terdakwa Korupsi Replanting Pasangkayu Nazlah didampingi PH nya, terlihat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan TGipikor Mamuju.(F/Indigonews)

    PASANGKAYU, indigonews | Sidang perkara korupsi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun ( Replanting ) di Kabupaten Pasangkayu tahun 2018, dengan terdakwa Nazlah, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mamuju. Rabu kemarin, 30/4/25.

    Sidang dengan agenda masih pemeriksaan saksi. Dan kali ini, jaksa penuntut umum ( JPU ) M. Fadhil Atjo dan Fadilla Dwi A. Menghadir kan 5 saksi selaku saksi yang mengetahui adanya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Pasangkayu.

    5 saksi yang dihadirkan JPU Kejari Kabupaten Pasangkayu, 3 diantaranya pejabat Pemprov Sulbar dan 2 pejabat Pemda Kabupaten Pasangkayu.

    1. Abdul Waris Bestari
    2. ⁠Jumraswin S. Arief
    3. ⁠Muharlin
    4. ⁠Dasteri
    5. ⁠Edwinander

    PSR adalah singkatan dari Peremajaan Sawit Rakyat, sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit di kebun rakyat. Program ini juga membantu menjaga keberlanjutan perkebunan sawit dan meningkatkan kesejahteraan petani.

    Dalam persidangan pemeriksaan 5 saksi. Terlihat terdakwa perkara korupsi Replanting Nazla yang mengenakan jilbab bermotif dan baju kemeja warna putih, mendapat kesempatan bertanya kepada 5 saksi.

    Didampingi kuasa hukumnya terdakwa korupsi Nazlah, melayangkan beberapa pertanyaan kepada mantan kepala Bidang Pertanian Provinsi Sulbar, Abdul Waris Bestari. Kata dia, apakah program ini, siapa yang mengantar hasil verifikasi dari kabupaten dan siapa yang menerima ? Dan apa saja saksi sebagai Sekretaris PSR yang memiliki masing – masing SK.

    Dari pertanyaan terdakwa Korupsi Nazlah, saksi Abdul Waris Bestari selaku mantan Sekretaris PSR , menjawab beberapa poin pertanyaan. Waris mengatakan salah satu tugasnya adalah memberikan arahan kepada sejumlah tim verifikasi untuk selalu mengacu kepada petunjuk teknis ( Juknis ).

    “ Kami tidak bisa mengintervensi tim verifikasi dan selalu mengacu pada Juknis, “ singkat Waris.

    Sementara penasehat hukum terdakwa Win Prabowo,SH kepada indigonews.co.id mengatakan, bahwa 5 saksi yang dihadirkan JPU sama sekali tidak memberatkan kliennya karena par saksi ini tidak terlibat apalagi menyaksikan langsung dilapangan. Namun kata dia, dalam agenda sidang mendatang, timnya juga akan menghadirkan saksi meringankan diantaranya adalah kelompok tani ( Poktan ) penerima manfaat.

    “ Pada dasarnya saksi yang dihadirkan JPU tidak terlibat atau tidak menyaksikan langsung program itu. Kami masih menunggu pemeriksaan saksi dari JPU. Kemungkinan kami juga akan menghadirkan saksi meringankan diantaranya Poktan sebagai penerima manfaat,” kata PH terdakwa

    Dari informasi yang diterima media ini, bahwa terdakwa perkara Korupsi Replanting yang menyeret Mantan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Mamuju Utara ( Pasangkayu ), Nazlah, sampai saat ini masih menjalani tahanan luar. Wartawan media ini belum mendapat klarifikasi dan alasan pertimbangan dari pihak PN Mamuju, bahwa tahanan Korupsi bisa menjalani tahanan luar. Namun berdasarkan keterangan dari penasihat hukumnya kepada wartawan media ini alasan tahanan luar karena terdakwa sakit.

    “ Iya tahanan luar karena sakit atau kurang sehat,” singkatnya.

    Sidang perkara korupsi Replanting Pasangkayu dengan terdakwa Kadis Kadis PTSP Kabupaten Pasangkayu, diketuai Majelis Hakim Tipikor R. Hendy Nurcahyo Saputro dan dua Hakim anggota Syamsuardi dengan I Gede Subagyo. Dan sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

    Seperti dirilis indigonews.co.id, dalam dakwaan premiernya terhadap terdakwa korupsi Nazlah, menyatakan bahwa Terdakwa Nazlah saat itu selaku Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Mamuju Utara tahun 2017 sampai dengan Desember 2018, sekaligus Ketua Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu Nomor : 840 Tahun 2018 tanggal 11 Mei 2018 tentang Penetapan Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Sarana Prasarana Kabupaten Pasangkayu.

    Terdakwa juga selaku Ketua Tim Verifikasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu Nomor : 847 Tahun 2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Penetapan Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Sarana Prasarana Kabupaten Pasangkayu.

    Dan perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Asbir, dan saksi Sahabuddin telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 8.625.292.500. sebagaimana pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 4122 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 5162 K/Pid.Sus/2023 tanggal 10 November 2023.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq / Wahyu Ananda

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Polresta Mamuju Ringkus Spesialis Curanm...

    by Jun 19 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam m...

    Karyawan Mall Matos Tewas di Wisma Mamuj...

    by Jun 17 2026

    Mamuju, IndigoNews | Personel gabungan piket fungsi Polresta Mamuju yang dipimpin langsung oleh Pama...

    Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Tomm...

    by Jun 11 2026

    Mamuju, IndigoNews | Personel Polsek Tommo Polresta Mamuju respons cepat dalam menangani laporan mas...

    Polda Sulbar Resmi Tahan Eks Ketua DPRD ...

    by Jun 03 2026

    Mamuju, IndigoNews | Mantan Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari, resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Da...

    Tipu 4 Calon Jemaah Haji, 2 Oknum ASN di...

    by Mei 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Empat orang warga yang mengaku telah menjadi korban penipuan dan penggelapan da...

    Siswi SMP Bonehau Dikeroyok 3 Pelajar SM...

    by Mei 08 2026

    Mamuju, IndigoNews | Jagat maya di Sulawesi Barat dihebohkan dengan beredarnya video viral aksi peng...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    MoU Indonesia-China Perkuat Kerja Sama Kekayaan...


    China, IndigoNews | Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mewakili Pemerintah Indonesia menghadiri Pertemuan ke-16 China – ASEAN Heads of I...

    26 Okt 2025

    Dua Tersangka Obat Terlarang Diamankan di Polew...


    Sulbar, IndigoNews| Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat berhasil menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya pen...

    05 Jun 2025

    Sinergi BRMP Sulbar dan CV Mario Mandiri Perkas...


    Majene, IndigoNews | Upaya mendorong modernisasi pertanian berbasis pendampingan lapangan terus diperkuat di Sulawesi Barat. Hal itu terbukti se...

    11 Jun 2026

    Seorang Casis Asal Polman Ditemukan Tewas Di Ka...


    MAMUJU, indigonews | Seorang pria bernama Anugrah alias Ungke asal Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ), jelang malam ditemu...

    21 Jan 2025

    Kemenkum Sulbar Dorong Penguatan Pengawasan Not...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan terhadap ...

    08 Jun 2026

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!