BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Sidang Dakwaan Perkara Ijazah Palsu, JPU Sebut Terdapat Foto Tanpa Tanda Tangan

    Des 19 2024

    Acara persidangan perkara ijazah palsu di PN Mamuju denan terdakwa Haris Halim Sinring.(F/Mekora)

    MAMUJU,indigonews | Perkara ijazah palsu yang menyeret nama mantan Calon Bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) Hahris Halim Sinring, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Rabu kemarin 18/12/24

    Terdakwa Haris Halim Sinring, yang duduk di kursi pesakitan PN Mamuju dengan mengenakan kemeja. Tiga orang Jaksa penuntut umum (JPU) Nasrah Totorang, S.H., M.H. Didit Agung Nugroho,SH,MH dan Rika Adriani,SH, membacakan dakwaan terdakwa sekaligus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi – saksi dalam tindak pidana umum dengan dugaan pemalsuan ijazah.

    Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, menyebutkan perbuatan terdakwa Haris Halim Sinring menggunakan Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh SMK Negeri 3 Makassar tanggal 21 Agustus 2024 yakni Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMK Negeri 3 Ujung Pandang Nomor 06 MK 226039955 tanggal 22 Mei 1998 atas nama Haris Nomor Induk 5178 pada STTB terdapat foto tanpa tanda tangan dibubuhi cap sidik jari yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs. Muhammad Asmin dengan Nilai pada halaman 2 (dua) tertulis jumlah 58 (lima puluh delapan) seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Bupati bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yakni : Pasal 7 huruf c yang pada pokoknya menyatakan Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

    Pasal 45 Ayat (1) yang pada pokoknya menyatakan Pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.

    Ayat (2) huruf j yang pada pokoknya menyatakan Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf c.

    Selain pembacaan dakwaan, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan ijazah palsu milik terdakwa.

    Sebanyak 7 saksi yang dihadirkan JPU adalah :

    1. Salim selaku operator Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON)
    2. Alamsyah selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah
    3. Imran Tri Kerwiyadi selaku Anggota KPU Mamuju Tengah
    4. Syarif Muhayyang sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju Tengah ( Mateng )
    5. Herlyman saksi pelapor
    6. Andika Putra saksi pelapor
    7. Ines Pradhana Ruso selaku anggota KPU Mateng

    Sidang dilanjutkan pada hari ini Kamis tanggal 19 Desember 2024 dengan agenda Pemeriksaan saksi Lanjutan.

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Terbongkar Wabin Diduga Kendalikan Bisni...

    by Jun 14 2025

    SULBAR, indigonews | Kabar ditemukannya warga binaan ( Wabin ) Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) pad...

    Inspektur Natsir Sebut Ada Pengembalian ...

    by Jun 12 2025

    MAMUJU,indigonews | Dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Sulbar, yang kini masih berg...

    Polisi Tangkap Terduga Pengedar 250 Gra...

    by Jun 11 2025

    Mamuju, IndigoNews | Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil membekuk dua tersangka yang did...

    Ditresnarkoba Polda Sulbar Bongkar Jarin...

    by Jun 04 2025

    Sulbar, IndigoNews | Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat membongkar jaringan peredaran n...

    Pelaku Pembunuhan IRT Dikabarkan Meningg...

    by Jun 04 2025

    MAMUJU, indigonews | Terduga pelaku pembunuhan IRT yang terjadi di Dusun Dolangan Desa Salletto Keca...

    2 Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Manakar...

    by Jun 03 2025

    Mamuju, indigoNews | Dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi Stadion Manakarra divonis ...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    5 Kades dan 1 Kapus Dijebloskan Lapas Mamasa


    MAMASA, indigonews | 6 Orang terpidana pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Mamasa, dijebloskan di Lapas Mamasa, usai dinyatakan bersalah oleh m...

    31 Des 2024

    Dapat Teror, Tempo Mendapat Kiriman Kepala Babi


    Jakarta, IndigoNews| Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi sty...

    20 Mar 2025

    KPU Mamuju Nyatakan Pasangan Sutina – Yuk...


    MAMUJU, IndigoNews | Setelah penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu, 05/02/2025, yang menolak permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wa...

    07 Feb 2025

    PCW Mateng Minta Polisi Periksa Pemegang Kunci ...


    MATENG,indigonews | Kabar hilangnya beras bantuan sosial ( Bansos ) milik warga miskin di gudang kantor Desa Tumbu Kecamatan Topoyo Kabupaten Ma...

    09 Jan 2025

    Pemilik Toko Makassar Jaya Elektronik Topoyo Di...


    MATENG, indigonews | Seorang wanita yang tak lain pemilik toko Makassar Jaya Elektronik Topoyo, ditemukan tewas dalam rumahnya di pasar lama Top...

    22 Mar 2025
    back to top
    error: Content is protected !!