BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Seorang Pegawai Bank Sulselbar Cabang Polman Ditahan

    Jul 10 2025

    Kajati Sulbar Andi Darmawangsa memimpin pres rilis penetapan tersangka kasus korupsi pada Bank Sulselbar cabang Polman.(F/Ris)

    MAMUJU,indigonews | Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Barat, semakin memperlihatkan taringnya dalam penanganan kasus Korupsi khususnya pada kasus perbankan.

    Diketahui, setelah dua hari berturut – turut Kejati Sulbar, berhasil menahan 2 orang tersangka korupsi pada Bank Sulselbar Cabang Polman.

    Sore ini, Kamis 10 Juli 2025, Penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus ) pada Kejati Sulbar, menahan salah seorang pegawai Bank selaku analisis kredit pada Bank Sulselbar cabang Polman berinisial AFA.

    Penetapan tersangka AFA dan dilanjutkan penahanan setelah penyidik memiliki dua alat bukti salah satunya kerugian negara sebesar 28 Miliar.

    Penetapan tersangka disampaikan lewat press rilisnya yang dipimpin langsung Kajati Sulbar yang didampingi Asisten Intelejen dan Asisten Pidana Khusus. ini merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Fasilitas Kredit Invesajattasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar, yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka inisial S pada Selasa, (8/7/2025).

    Kajati Sulbar Andi Darmawangsa kepada indigonews.co.id membenarkan bahwa penanganan kasus Bank Sulselbar cabang Polewali kembali memiliki tambahan seorang tersangka baru.

    ” Sore ini kita akan lakukan penahanan satu tersangka lagi, terkait kasus korupsi salah satu bank di Polman,” kata Kajati Sulbar kepada indigonews.co.id

    Seperti dirilis sebelum nya, tersangka berinisial S, seorang pegawai BUMN sekaligus pengendali UD. F di Polewali Mandar.

    Tersangka S ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 Juli 2025. Penahanan dilakukan karena penyidik menilai S memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

    Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana yang lebih dari lima tahun.

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kemenkum Sulbar Lindungi KI Masyarakat d...

    by Mei 13 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menegaska...

    Kemenkum Sulbar Harmonisasi Lima Ranperb...

    by Mei 13 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus berkomitmen me...

    Kemenkum Sulbar Harmonisasi Lima Ranperb...

    by Mei 13 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    Kemenkum Sulbar Minta Layanan Digital AH...

    by Mei 13 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    Kemenkum Sulbar Koordinasi Pengajuan Ali...

    by Mei 13 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampa...

    BPKAD Sulbar Dorong Integrasi Data ASN L...

    by Mei 13 2026

    Mamuju, IndigoNews | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat meng...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Sosialisasi IRH 2026, BPHN Tekankan Pemahaman V...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN, Rahendro Jati, meminta agar pemerintah daerah ben...

    30 Jan 2026

    Sulbar Siap Capai Pertumbuhan Ekonomi 6,20 Pers...


    Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerin...

    10 Apr 2026

    Dugaan Wanprestasi Notaris, Kemenkum Sulbar Gel...


    Mamuju,  IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menggelar Rapat koordinasi Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupat...

    01 Apr 2026

    Inflasi Sulbar 0,24 Persen, Pemprov Lakukan Lan...


    MAMUJU, IndigoNews | Pelaksana Harian Sekprov Sulbar, Herdin Ismail memimpin hadiri rapat koordinasi pengendalian inflasi tahun 2025 di ruang ra...

    24 Mar 2025

    Kemenkum Sulbar Harap UMKM Pahami Pentingnya Le...


    Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menghadiri Bootcamp M...

    14 Mar 2026

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!