BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Seorang Pegawai Bank Sulselbar Cabang Polman Ditahan

    Jul 10 2025

    Kajati Sulbar Andi Darmawangsa memimpin pres rilis penetapan tersangka kasus korupsi pada Bank Sulselbar cabang Polman.(F/Ris)

    MAMUJU,indigonews | Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Barat, semakin memperlihatkan taringnya dalam penanganan kasus Korupsi khususnya pada kasus perbankan.

    Diketahui, setelah dua hari berturut – turut Kejati Sulbar, berhasil menahan 2 orang tersangka korupsi pada Bank Sulselbar Cabang Polman.

    Sore ini, Kamis 10 Juli 2025, Penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus ) pada Kejati Sulbar, menahan salah seorang pegawai Bank selaku analisis kredit pada Bank Sulselbar cabang Polman berinisial AFA.

    Penetapan tersangka AFA dan dilanjutkan penahanan setelah penyidik memiliki dua alat bukti salah satunya kerugian negara sebesar 28 Miliar.

    Penetapan tersangka disampaikan lewat press rilisnya yang dipimpin langsung Kajati Sulbar yang didampingi Asisten Intelejen dan Asisten Pidana Khusus. ini merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Fasilitas Kredit Invesajattasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar, yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka inisial S pada Selasa, (8/7/2025).

    Kajati Sulbar Andi Darmawangsa kepada indigonews.co.id membenarkan bahwa penanganan kasus Bank Sulselbar cabang Polewali kembali memiliki tambahan seorang tersangka baru.

    ” Sore ini kita akan lakukan penahanan satu tersangka lagi, terkait kasus korupsi salah satu bank di Polman,” kata Kajati Sulbar kepada indigonews.co.id

    Seperti dirilis sebelum nya, tersangka berinisial S, seorang pegawai BUMN sekaligus pengendali UD. F di Polewali Mandar.

    Tersangka S ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 Juli 2025. Penahanan dilakukan karena penyidik menilai S memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

    Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana yang lebih dari lima tahun.

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Dua Pemuda Diamankan di Festival UMKM Bh...

    by Jul 18 2026

    Mamuju,IndigoNews | Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju bergerak cepat mengamankan dua ...

    Polisi Tangkap Calon Pengantin Saat Asyi...

    by Jul 17 2026

    Mamuju, IndigoNews | Satresnarkoba Polresta Mamuju gelar konferensi pers terkait pengungkapan dua ka...

    Pemkesra Sulbar Dapat Plakat Penghargaan...

    by Jul 17 2026

    Mamuju,IndigoNews | Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Ba...

    Kemenkum Sulbar Apresiasi Capaian Pemenu...

    by Jul 15 2026

    Mamuju,IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampai...

    Gubernur Sulbar Hadiri Peringatan Hari M...

    by Jul 14 2026

    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulbar Suhardi Duka menghadiri upacara peringatan hari jadi Kabupaten ...

    Tabrakan di Jembatan Tamao Tapalang, Dua...

    by Jul 13 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil pikap dan sepeda motor t...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Polisi Sebut Bandar Besar Sabu di Polman Sudah ...


    SULBAR,indigonews | Wakil Gubernur Sulbar Salim Mengga, yang menyebut bahwa ada bandar Narkoba di Polman berjenis perempuan, yang sampai saat in...

    17 Agu 2025

    Habiskan Puluhan Miliar, Proyek PEN di Mamasa D...


    MAMASA,indigonews | Proyek PEN yang bersumber dari dana pinjaman Pemprov Sulbar, di Kabupaten Mamasa, dilaporkan di Kejati Sulbar. Bau amis yang...

    01 Nov 2024

    7 Polisi Sanksi Patsus, Kabid Humas Polda Sulba...


    MAMUMU,indigonews | 7 orang anggota Polda Sulbar yang diduga terlibat perkelahian kepada seorang pemuda di Asrama Putri (Aspuri) di Mamuju, Sula...

    02 Jan 2025

    Evaluasi Pilkada 2024, KPU Mamuju Gelar FGD 


    Mamuju, IndigoNews | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemiliha...

    24 Feb 2025

    Polres Majene Tahan Kepala Perumda Majene Terka...


    Majene, Indigonews | Polres Majene akhirnya menahan Kepala Perumda Majene, Lutfie Nugraha, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan ...

    17 Des 2024

    Beritasatu

    back to top