BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Seorang Pegawai Bank Sulselbar Cabang Polman Ditahan

    Jul 10 2025

    Kajati Sulbar Andi Darmawangsa memimpin pres rilis penetapan tersangka kasus korupsi pada Bank Sulselbar cabang Polman.(F/Ris)

    MAMUJU,indigonews | Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Barat, semakin memperlihatkan taringnya dalam penanganan kasus Korupsi khususnya pada kasus perbankan.

    Diketahui, setelah dua hari berturut – turut Kejati Sulbar, berhasil menahan 2 orang tersangka korupsi pada Bank Sulselbar Cabang Polman.

    Sore ini, Kamis 10 Juli 2025, Penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus ) pada Kejati Sulbar, menahan salah seorang pegawai Bank selaku analisis kredit pada Bank Sulselbar cabang Polman berinisial AFA.

    Penetapan tersangka AFA dan dilanjutkan penahanan setelah penyidik memiliki dua alat bukti salah satunya kerugian negara sebesar 28 Miliar.

    Penetapan tersangka disampaikan lewat press rilisnya yang dipimpin langsung Kajati Sulbar yang didampingi Asisten Intelejen dan Asisten Pidana Khusus. ini merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Fasilitas Kredit Invesajattasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar, yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka inisial S pada Selasa, (8/7/2025).

    Kajati Sulbar Andi Darmawangsa kepada indigonews.co.id membenarkan bahwa penanganan kasus Bank Sulselbar cabang Polewali kembali memiliki tambahan seorang tersangka baru.

    ” Sore ini kita akan lakukan penahanan satu tersangka lagi, terkait kasus korupsi salah satu bank di Polman,” kata Kajati Sulbar kepada indigonews.co.id

    Seperti dirilis sebelum nya, tersangka berinisial S, seorang pegawai BUMN sekaligus pengendali UD. F di Polewali Mandar.

    Tersangka S ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 Juli 2025. Penahanan dilakukan karena penyidik menilai S memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

    Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana yang lebih dari lima tahun.

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Diskusi Bersama PPPK dan OKP, Pemprov Su...

    by Apr 10 2026

    Mamuju, IndigoNews| Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) melaksanakan diskusi bersama perwakilan PPPK ...

    Kemenkum Sulbar Verifikasi Ketat Bantuan...

    by Apr 10 2026

    Mamuju,  IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam ...

    Kemenkum Sulbar Perkuat Peran dalam Pemb...

    by Apr 10 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk t...

    Kemenkum Sulbar Perkuat Pengendalian Int...

    by Apr 10 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) mengikuti sec...

    Modus Penipuan Kian Canggih, Kominfo Sul...

    by Apr 10 2026

    Mamuju, IndigoNews | Gelombang penipuan digital yang semakin canggih mendorong penguatan literasi pu...

    Sulbar Siap Capai Pertumbuhan Ekonomi 6,...

    by Apr 10 2026

    Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Musyawarah Perencanaan Pe...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Kemenag Gelar FGD Antisipasi Konflik Agama di P...


    MAMUJU, IndigoNews | Mendekati Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mamuju, menggelar Forum...

    25 Nov 2024

    Pasca Debat Kandidat, KPU Sulbar Kecewa Terhada...


    MAMUJU, indigoNews | Pasca pelaksanaan debat kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulbar, yang berlangsung di Polman baru –...

    02 Nov 2024

    Angin Kencang dan Hujan Deras Terjang Wilayah P...


    Mamuju, IndigoNews | Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat menerima laporan ...

    29 Okt 2025

    GMNI Sulbar Tegaskan Dukungan Penuh untuk Kongr...


    MAMUJU, IndigoNews| Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Barat menegaskan dukungan penuh terhadap pe...

    18 Jun 2025

    Kanwil Kemenkum Sulbar Matangkan Data Dukung LK...


    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus mematangkan langkah dalam mewujudkan predikat Wilayah Biro...

    19 Feb 2026
    back to top
    error: Content is protected !!