BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Seorang Pegawai Bank Sulselbar Cabang Polman Ditahan

    • Jul 10 2025

    Kajati Sulbar Andi Darmawangsa memimpin pres rilis penetapan tersangka kasus korupsi pada Bank Sulselbar cabang Polman.(F/Ris)

    MAMUJU,indigonews | Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Barat, semakin memperlihatkan taringnya dalam penanganan kasus Korupsi khususnya pada kasus perbankan.

    Diketahui, setelah dua hari berturut – turut Kejati Sulbar, berhasil menahan 2 orang tersangka korupsi pada Bank Sulselbar Cabang Polman.

    Sore ini, Kamis 10 Juli 2025, Penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus ) pada Kejati Sulbar, menahan salah seorang pegawai Bank selaku analisis kredit pada Bank Sulselbar cabang Polman berinisial AFA.

    Penetapan tersangka AFA dan dilanjutkan penahanan setelah penyidik memiliki dua alat bukti salah satunya kerugian negara sebesar 28 Miliar.

    Penetapan tersangka disampaikan lewat press rilisnya yang dipimpin langsung Kajati Sulbar yang didampingi Asisten Intelejen dan Asisten Pidana Khusus. ini merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Fasilitas Kredit Invesajattasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar, yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka inisial S pada Selasa, (8/7/2025).

    Kajati Sulbar Andi Darmawangsa kepada indigonews.co.id membenarkan bahwa penanganan kasus Bank Sulselbar cabang Polewali kembali memiliki tambahan seorang tersangka baru.

    ” Sore ini kita akan lakukan penahanan satu tersangka lagi, terkait kasus korupsi salah satu bank di Polman,” kata Kajati Sulbar kepada indigonews.co.id

    Seperti dirilis sebelum nya, tersangka berinisial S, seorang pegawai BUMN sekaligus pengendali UD. F di Polewali Mandar.

    Tersangka S ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 Juli 2025. Penahanan dilakukan karena penyidik menilai S memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

    Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana yang lebih dari lima tahun.

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    DiskominfoSS Sulbar Bekali Media Mekanis...

    by • Okt 05 2026

    Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulnar melalui Dinas Komunikasi, ...

    Satu Bidang, Dua Jejak Dokumen? Warga De...

    by • Okt 05 2026

    Mamuju, IndigoNews | Bustanul Arifin, warga Desa Tinali, meminta Kantor Pertanahan/ATR-BPN membuka r...

    Hasil Konfercab III: Irwan Pimpin HMI Ca...

    by • Okt 02 2026

    Mamuju, IndigoNews | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamuju sukses menyelenggarakan Konferensi...

    Kelurahan Simboro Temukan 25 Penerima PK...

    by • Sep 29 2026

    Mamuju, IndigoNews | Sebanyak 25 warga Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, terindikasi terlibat dal...

    PT Hutama Karya Menunggak Gaji Tukang 3 ...

    by • Sep 29 2026

    Mamuju, IndigoNews | Proyek pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat...

    Sinergi Pemprov- Polda Sulbar, Gerakkan ...

    by • Sep 29 2026

    Mamuju, IndigoNews| Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) terus memperluas jangkauan p...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Pasca Tahun Baru 2026, Dinas Pangan Sulbar Pant...


    Mamuju, IndigoNews | Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat melakukan koordinasi dengan Perum Bulog Cabang Mamuju terkait pemantauan keters...

    09 Jan 2026

    Kanwil Kemenkum Sulbar Hadir Perkuat Sinergi Pe...


    Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat turut menghadiri kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Marano 2026 yan...

    13 Mar 2026

    Kerja Digital Saat Cuti Lebaran, BKN Terbitkan ...


    Mamuju, IndigoNews| Selama periode cuti bersama lebaran terhitung mulai 28 Maret hingga Senin besok, 07 April 2025, Badan Kepegawaian Negara (BK...

    07 Apr 2025

    Hari Sumpah Pemuda ke-97, Gubernur Sulbar Ajak ...


    MAMUJU, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025 di Lapangan U...

    28 Okt 2025

    Kakanwil Kemenkum Sulbar Apresiasi Peresmian Po...


    Mamuju, IndigoNews |  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas peresm...

    09 Mar 2026

    Beritasatu

    back to top