IndigoNews • Des 31 2024

Kantor Kajari Mamuju.(F/Indigonews)
MATENG, indigonews | Meskipun terdakwa Haris Halim Sinring, baru – baru ini divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Namun perkaranya masih berproses di Pengadilan Tinggi (PT) Mamuju.
Baru – baru ini, Polres Mamuju Tengah ( Mateng ), telah menetapkan kembali tersangka baru yakni salah seorang komisioner KPU Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
“ Sudah ada sih. Tapi baru dirilis setelah ada petunjuk jaksa. Soalnya baru kami balikan lagi juga berkasnya.” singkat Kapolres Mateng, AKBP Hengky K. Abadi, kepada indigonews.co.id.
Di Tempat terpisah, Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono, kepada media ini mengatakan, benar ada lagi tersangka baru menurut Polres Mateng terkait kasus ijazah palsu. Namun sampai saat ini masih P19, ada catatan dari Jaksa untuk diperbaiki termasuk menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar.
“ Antara lain kita masih menunggu putusan PT dulu, karena kemarin kami banding. Jika dinyatakan bersalah, kalau dia dinyatakan bersalah, baru yang lainnya baru bisa masuk karena pokok perkaranya ada sama Haris dong. Kan logika hukumnya begitu, ” jelas Kajari Mamuju.
Dia menyebutkan, yang menjadi tersangka salah seorang Komisioner KPU Mateng inisial I berdasarkan surat pemberitahuan perintah penyidikan ( SPDP ).
“ Yang tersangka ini Komisioner KPU Mateng inisial I, SPDP-nya ada kok tapi kami kembalikan (P19), “ singkat Kajari Mamuju, Raharjo. Selasa 30/12/24
PASCA PUTUSAN PN MAMUJU TERKAIT PERKARA IJAZAH PALSU
Pasca pembacaan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN ) Mamuju terhadap terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sindring, yang tak lain mantan calon bupati Mamuju Tengah ( Mateng).
Lusa, Jumat 27 Desember 2024, Jaksa penuntut umum ( JPU ) Kejari Mamuju, dipastikan akan melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Mamuju vonis bebas terdakwa Haris Halim Sindring. Namun vonis tersebut tidak berbanding lurus dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 3 tahun dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.
Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, kepada indigonews.co.id membenarkan terkait bebasnya terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sindring, pihak JPU akan melakukan upaya banding di PT Sulbar.
Dia mengaku, tim jaksa penuntut telah sementara menyusun memori banding yang akan dimasukkan di Pengadilan Tinggi Sulbar.
“ Iya, besok lusa hari Jumat, memori banding segera kami masukkan di PT Sulbar,” singkat Raharjo. Rabu 25/12/24
Dia berharap, dengan bukti – bukti fakta persidangan yang dihadirkan JPU kemarin, majelis hakim PT Sulbar berkata lain. Sebab kata dia, sangat jelas dalam fakta persidangan saksi pemilik ijazah dikagetkan ijazah miliknya dipakai oleh orang lain.
“ Dalam fakta persidangan pada keterangan saksi yang kami hadirkan, sangat jelas ijazah milik saksi digunakan oleh orang lain. Dan kami berharap fakta – fakta ini, majelis hakim PT bisa mengabulkan banding kami,” terangnya.
Sebelumnya, Media indigonews.co.id ini, terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sindring, dinyatakan tidak terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu saat pencalonannya sebagai bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) pada Pilkada pada November 2024.
Bebasnya terdakwa Haris Halim Sindring, ini diketahui setelah majelis hakim membacakan putusan pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Selasa 24/12/24
“Menyatakan terdakwa Haris Halim Sindring dinyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwaan JPU. Membasakan segera terdakwa dari tahanan,” petikan putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Muhajir, SH.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews| Oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif tetap dijatuhi san...
Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat berhasil melakukan penyelamatan kerugi...
Mamuju, IndigoNews | Polresta Mamuju secara resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) t...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri pembukaan Penilaian ...
Mamuju, IndigoNews |Mantan Pimpinan Cabang salah satu Bank Swasta di Mamuju, ditetapkan sebagai ters...
Mamuju, IndigoNews | Terduga pelaku tindak pidana korupsi, Kades Tanambuah berinisial NR, tidak kemb...
Jakarta, IndigoNews | Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali menorehkan prestasi gemilang. Kali ini Kemenkum meraih penghargaan Terbaik I dalam aj...
olisiMATENG,indigonews | Anggota Polres Mamuju Tengah ( Mateng ) mengevakuasi mayat laki – laki yang ditemukan warga dalam kondisi terenda...
Mamuju, IndigoNews | Pemprov Sulbar mencatat hasil menggembirakan dari pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) dan Cek Kesehatan Gratis (...
MAMASA, indigonews | Massa aksi asal Kabupaten Mamasa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kondosapata (GMK) Kabupaten Mamasa, dengan tegas me...
Mamuju, IndigoNews | Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XXII Palaka Wira, Mayor Jenderal TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar, beserta...

No comments yet.