BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Perkuat Tata Kelola Bantuan Pertanian, Kanwil Kemenkum Sulbar Bedah Perbup Mamasa

    Feb 04 2026

    Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan Pembahasan Analisis dan Evaluasi Peraturan Bupati Mamasa Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari APBD, yang dilaksanakan pada Rabu, (4/2/2026) di ruang Baharuddin Lopa.

    Mamuju, IndigoNews |  Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan Pembahasan Analisis dan Evaluasi Peraturan Bupati Mamasa Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari APBD, yang dilaksanakan pada Rabu, (4/2/2026) di ruang Baharuddin Lopa.

    Pelaksanaan kegiatan itu dipimpin oleh Koordinator Perancang Per UU, Irsyadi Ramadhany, mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim.

    Pelaksanaan kegiatan ini sebagai upaya penguatan tata kelola bantuan pertanian terus dilakukan guna mendukung program ketahanan pangan daerah.

    “Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka memastikan kebijakan bantuan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah,” ujar Irsyadi Ramadhany.

    Dalam pembahasan, evaluasi difokuskan pada penguatan dasar hukum, mekanisme penyaluran bantuan, serta kepastian tata kelola keuangan agar tidak menimbulkan potensi pemberian hibah secara berkelanjutan tanpa mekanisme yang jelas.

    “Salah satu skema yang dibahas adalah penyaluran bantuan melalui mekanisme rekening hold, di mana pencairan dana hanya dapat dilakukan setelah adanya pengajuan invoice pembelian pupuk bersubsidi,” ujar Irsyadi Ramadhany.

    Menurutnya, Skema ini dinilai mampu menjamin ketepatan penggunaan bantuan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, rapat juga menyoroti kedudukan kelompok tani sebagai penerima bantuan.

    “Bahwa kelompok tani dapat dikategorikan sebagai kelembagaan sepanjang memenuhi persyaratan legalitas, memiliki struktur organisasi yang jelas, sekretariat, serta terdaftar dalam sistem administrasi sektor pertanian,” Ujar Irsyadi Ramadhany.

    Irsyadi mengatakan, meski dibentuk oleh masyarakat petani, kelompok tani tetap memerlukan penetapan resmi melalui Surat Keputusan Bupati sebagai dasar hukum pemberian bantuan.

    Hasil analisis menunjukkan bahwa fokus pembenahan kebijakan tidak terletak pada perubahan regulasi utama, melainkan pada penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis), Standar Operasional Prosedur (SOP) penyaluran dan pengawasan, serta penetapan penerima bantuan setiap tahun anggaran.

    “Pendekatan ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanfaatan sosial dan penguatan ketahanan pangan daerah melalui metode Regulatory Impact Assessment (RIA),” ujar Irsyadi Ramadhany.

    Secara umum, rapat menyepakati bahwa kebijakan pemberian bantuan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani masih relevan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam mendukung program strategis daerah di bidang pertanian.

    “Pemberian bantuan secara berkelanjutan dimungkinkan sepanjang dilakukan evaluasi secara berkala dan tidak dimaknai sebagai hibah yang bersifat otomatis setiap tahun anggaran,” tutup Irsyadi

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Gubernur SDK Resmi Buka Kick Off Pekan K...

    by Agu 11 2026

    Mamuju, IndigoNews | Semangat kemerdekaan terus dikobarkan. Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SD...

    Kecewa Kapolresta Absen, APPK Mamuju Sor...

    by Agu 05 2026

    Mamuju, IndigoNews | Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (APPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas...

    Mahasiswa KKN-T Unhas Terapkan Papan Kod...

    by Agu 05 2026

    Pinrang, IndigoNews | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Gelombang 116 Universitas Hasanud...

    Satu DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Dita...

    by Agu 05 2026

    Mamuju, IndigoNews | Polresta Mamuju menggelar konferensi pers terkait keberhasilan penangkapan sala...

    Dinas ESDM Sulbar Siap Perkuat Integrasi...

    by Jul 31 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

    BI Sulbar Dorong Transformasi Jurnalisme...

    by Jul 29 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Sulawesi Barat kembali menggelar agen...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Bapperida Sulbar Minta OPD Tindaklanjuti Hasil ...


    Mamuju, IndigoNews | Dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka dengan beberapa kementerian di ...

    11 Jun 2025

    Gubernur Sulbar Dorong Pertanian Modern sebagai...


    Mamuju, IndigoNews |  Gubernur Sulbar Suhardi Duka, memaparkan analisis komprehensif tentang faktor-faktor yang mendorong kemajuan ekonomi Tion...

    20 Jan 2026

    Angin Segar PKB Majene di Tangan H. Iwan Hamdan...


    Majene, IndigoNews | Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Majene kini resmi memasuki babak baru di bawah kepemimp...

    12 Jun 2026

    Polisi Tangkap Terduga Pengedar 250 Gram Sabu ...


    Mamuju, IndigoNews | Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil membekuk dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu da...

    11 Jun 2025

    Anggaran Seleksi KPID Sulbar Nihil


    Mamuju, IndigoNews | Proses seleksi calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) terpaksa tertunda akibat b...

    15 Mei 2025

    Beritasatu

    back to top