BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Perkuat Tata Kelola Bantuan Pertanian, Kanwil Kemenkum Sulbar Bedah Perbup Mamasa

    • Feb 04 2026

    Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan Pembahasan Analisis dan Evaluasi Peraturan Bupati Mamasa Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari APBD, yang dilaksanakan pada Rabu, (4/2/2026) di ruang Baharuddin Lopa.

    Mamuju, IndigoNews |  Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan Pembahasan Analisis dan Evaluasi Peraturan Bupati Mamasa Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari APBD, yang dilaksanakan pada Rabu, (4/2/2026) di ruang Baharuddin Lopa.

    Pelaksanaan kegiatan itu dipimpin oleh Koordinator Perancang Per UU, Irsyadi Ramadhany, mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim.

    Pelaksanaan kegiatan ini sebagai upaya penguatan tata kelola bantuan pertanian terus dilakukan guna mendukung program ketahanan pangan daerah.

    “Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka memastikan kebijakan bantuan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah,” ujar Irsyadi Ramadhany.

    Dalam pembahasan, evaluasi difokuskan pada penguatan dasar hukum, mekanisme penyaluran bantuan, serta kepastian tata kelola keuangan agar tidak menimbulkan potensi pemberian hibah secara berkelanjutan tanpa mekanisme yang jelas.

    “Salah satu skema yang dibahas adalah penyaluran bantuan melalui mekanisme rekening hold, di mana pencairan dana hanya dapat dilakukan setelah adanya pengajuan invoice pembelian pupuk bersubsidi,” ujar Irsyadi Ramadhany.

    Menurutnya, Skema ini dinilai mampu menjamin ketepatan penggunaan bantuan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, rapat juga menyoroti kedudukan kelompok tani sebagai penerima bantuan.

    “Bahwa kelompok tani dapat dikategorikan sebagai kelembagaan sepanjang memenuhi persyaratan legalitas, memiliki struktur organisasi yang jelas, sekretariat, serta terdaftar dalam sistem administrasi sektor pertanian,” Ujar Irsyadi Ramadhany.

    Irsyadi mengatakan, meski dibentuk oleh masyarakat petani, kelompok tani tetap memerlukan penetapan resmi melalui Surat Keputusan Bupati sebagai dasar hukum pemberian bantuan.

    Hasil analisis menunjukkan bahwa fokus pembenahan kebijakan tidak terletak pada perubahan regulasi utama, melainkan pada penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis), Standar Operasional Prosedur (SOP) penyaluran dan pengawasan, serta penetapan penerima bantuan setiap tahun anggaran.

    “Pendekatan ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanfaatan sosial dan penguatan ketahanan pangan daerah melalui metode Regulatory Impact Assessment (RIA),” ujar Irsyadi Ramadhany.

    Secara umum, rapat menyepakati bahwa kebijakan pemberian bantuan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani masih relevan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam mendukung program strategis daerah di bidang pertanian.

    “Pemberian bantuan secara berkelanjutan dimungkinkan sepanjang dilakukan evaluasi secara berkala dan tidak dimaknai sebagai hibah yang bersifat otomatis setiap tahun anggaran,” tutup Irsyadi

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    GMNI Sulbar Desak Percepatan Penanganan ...

    by • Sep 24 2026

    Mamuju, IndigoNews | Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September semestinya tidak berhen...

    Dialog IRET di Sulbar, Suhardi Duka Soro...

    by • Sep 23 2026

    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menyampaikan, Pencegahan intoleran...

    Polresta Mamuju Bekuk Terduga Pelaku Pen...

    by • Sep 23 2026

    Mamuju, IndigoNews | Personel Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan seor...

    DPMPTSP Sulbar Fasilitasi Penyelesaian P...

    by • Sep 19 2026

    Mamuju, IndigoNews |Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi...

    Bidang Advokasi dan Hukum JMSI Sulbar, S...

    by • Sep 18 2026

    Mamuju, IndigoNews| Bidang Advokasi dan Hukum DPD JMSI Sulbar, Ahmad Udin, S.H. menyatakan kecaman k...

    Peringatan Maulid di Rujab Sulbar, Suhar...

    by • Sep 16 2026

    Mamuju, IndigoNews | Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Barat (S...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Randi Puji Kemudahan Layanan Legalitas Kemenkum...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa program pendampingan pendirian Pers...

    12 Mei 2026

    Dijebloskan ke Jeruji Besi Usai Tersangka Cabul...


    MAMUJU, indigonews | Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju. Hari minggu...

    12 Des 2024

    Kanwil Kemenkum Sulbar Edukasi KI  Pada IPC Ha...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa momentum Hari Kekayaan Intelektua...

    26 Apr 2026

    Biro Organisasi Setda Sulbar Genjot Penilaian K...


    Mamuju, IndigoNews | Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan ...

    24 Jun 2026

    Mobil Naas Jatuh ke Jurang, Dua Orang Tewas


    Mamuju,  IndigoNews | Sebuah kecelakaan tunggal kembali terjadi di Kabupaten Mamuju pada Senin malam (19/5/2025) sekitar pukul 21.30 WITA. Sebu...

    20 Mei 2025

    Beritasatu

    back to top