IndigoNews • Feb 04 2026

Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan Pembahasan Analisis dan Evaluasi Peraturan Bupati Mamasa Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari APBD, yang dilaksanakan pada Rabu, (4/2/2026) di ruang Baharuddin Lopa.
Mamuju, IndigoNews | Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan Pembahasan Analisis dan Evaluasi Peraturan Bupati Mamasa Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari APBD, yang dilaksanakan pada Rabu, (4/2/2026) di ruang Baharuddin Lopa.
Pelaksanaan kegiatan itu dipimpin oleh Koordinator Perancang Per UU, Irsyadi Ramadhany, mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim.
Pelaksanaan kegiatan ini sebagai upaya penguatan tata kelola bantuan pertanian terus dilakukan guna mendukung program ketahanan pangan daerah.
“Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka memastikan kebijakan bantuan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah,” ujar Irsyadi Ramadhany.
Dalam pembahasan, evaluasi difokuskan pada penguatan dasar hukum, mekanisme penyaluran bantuan, serta kepastian tata kelola keuangan agar tidak menimbulkan potensi pemberian hibah secara berkelanjutan tanpa mekanisme yang jelas.
“Salah satu skema yang dibahas adalah penyaluran bantuan melalui mekanisme rekening hold, di mana pencairan dana hanya dapat dilakukan setelah adanya pengajuan invoice pembelian pupuk bersubsidi,” ujar Irsyadi Ramadhany.
Menurutnya, Skema ini dinilai mampu menjamin ketepatan penggunaan bantuan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, rapat juga menyoroti kedudukan kelompok tani sebagai penerima bantuan.
“Bahwa kelompok tani dapat dikategorikan sebagai kelembagaan sepanjang memenuhi persyaratan legalitas, memiliki struktur organisasi yang jelas, sekretariat, serta terdaftar dalam sistem administrasi sektor pertanian,” Ujar Irsyadi Ramadhany.
Irsyadi mengatakan, meski dibentuk oleh masyarakat petani, kelompok tani tetap memerlukan penetapan resmi melalui Surat Keputusan Bupati sebagai dasar hukum pemberian bantuan.
Hasil analisis menunjukkan bahwa fokus pembenahan kebijakan tidak terletak pada perubahan regulasi utama, melainkan pada penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis), Standar Operasional Prosedur (SOP) penyaluran dan pengawasan, serta penetapan penerima bantuan setiap tahun anggaran.
“Pendekatan ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanfaatan sosial dan penguatan ketahanan pangan daerah melalui metode Regulatory Impact Assessment (RIA),” ujar Irsyadi Ramadhany.
Secara umum, rapat menyepakati bahwa kebijakan pemberian bantuan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani masih relevan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam mendukung program strategis daerah di bidang pertanian.
“Pemberian bantuan secara berkelanjutan dimungkinkan sepanjang dilakukan evaluasi secara berkala dan tidak dimaknai sebagai hibah yang bersifat otomatis setiap tahun anggaran,” tutup Irsyadi
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai b...
Mamuju, IndigoNews | Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provin...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Semangat Hari Bhayangkara ke-80 semakin terasa di Polresta Mamuju. Kapolresta M...
Mamuju, IndigoNews | Tim Penyelenggaraan Layanan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Provinsi...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, terus me...
MAJENE,indigonews | Mantan Kades Onang Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene, Asmadi bin Muh Yahya selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan bern...
Mamuju, IndigoNews | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan pelepasan Tim Reaksi Cepat (TRC) d...
Mamuju, IndigoNews | Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan PNBP Layanan Jaminan Fidusia yang disele...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) berkomitmen penuh dalam mempermudah masyarakat m...
MAMUJU, 13 Februari 2026 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menilai jajarannya akan terus berupaya membangun kesadaran hukum bagi masya...

No comments yet.