Jakarta, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar), Sunu Tedy Maranto, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv P3H), John Batara Manikallo, menghadiri kegiatan Sinergitas Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang dirangkaikan dengan Penganugrahan Legislasi Daerah, di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Kegiatan ini digelar dalam rangka memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mewujudkan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, serta berdaya guna bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tantangan pembentukan regulasi di daerah saat ini semakin kompleks. Ia menyoroti masih ditemukannya regulasi daerah yang berpotensi menimbulkan disharmonisasi, tumpang tindih kewenangan, serta berdampak negatif terhadap iklim investasi dan kualitas pelayanan publik.
“Oleh karena itu, penguatan pembinaan pengharmonisasian di daerah merupakan langkah preventif yang harus dilakukan sejak tahap perencanaan regulasi,” ujar Dhahana Putra.
Lebih lanjut, ia menegaskan peran strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai pelaksana pengharmonisasian, sekaligus pembina dan mitra strategis pemerintah daerah serta DPRD dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah.
Dhahana Putra juga menekankan pentingnya penerapan Aplikasi E-Harmonisasi sebagai bagian dari transformasi layanan yang transparan, terukur, dan akuntabel.
“Keberhasilan digitalisasi layanan tersebut membutuhkan komitmen bersama serta koordinasi yang berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan,” tegas Dhahana Putra.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.