MAMUJU, IndigoNews | Harni, seorang perempuan asal Mamuju, melaporkan dugaan tindakan perampasan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh FIF Cabang Mamuju. Kasus ini kini masih ditangani oleh penyidik Reskrim Polresta Mamuju.
Setelah tiga bulan berjalan, penyelidikan kasus ini telah mencapai tahap gelar perkara pada awal Desember 2024. Dalam gelar perkara tersebut, pihak penyidik menyimpulkan bahwa kasus ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena masuk dalam kategori perkara perdata.
“Kasus ini tidak memenuhi unsur pidana karena pelapor, Harni, menyerahkan sepeda motor tersebut secara sukarela di kantor FIF,” jelas Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, saat ditemui pada Selasa (7/1).
Berdasarkan keterangan resmi dari penyidik, gugurnya unsur pidana dalam kasus ini menjadi dasar keputusan untuk tidak meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Hal ini menghilangkan dugaan pidana perampasan dan/atau pemerasan sebagaimana dilaporkan sebelumnya.
Namun demikian, perkara ini belum dihentikan secara resmi. Penyidik masih mempertimbangkan permintaan Harni untuk memfasilitasi mediasi dengan pihak FIF. Harni berharap melalui mediasi ini, ia dapat menebus kembali sepeda motor yang telah diserahkan tersebut.
“Proses mediasi hingga saat ini belum terlaksana karena pihak FIF, meskipun telah dihubungi oleh penyidik, belum bersedia menghadiri mediasi yang dijadwalkan,” tambah Ipda Herman.
Dalam pernyataannya, Ipda Herman juga mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara kasus pidana dan perdata.
“Tidak semua laporan yang disampaikan mengandung unsur pidana dapat diproses lebih lanjut di ranah hukum pidana. Hal ini penting untuk memastikan keadilan ditegakkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya.
Pewarta IndigoNews : Ananda W.
No comments yet.