IndigoNews • Okt 22 2025

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, (f/Humas).
Jakarta, IndigoNews | Proposal Indonesia tentang instrumen hukum internasional pengelolaan royalti resmi masuk dalam agenda pembahasan World Intellectual Property Organization (WIPO). Dokumen dengan kode SCCR/47/6 itu akan dibahas pada Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 yang akan digelar di Jenewa, Swiss, pada 1–5 Desember 2025. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan rasa syukur dan optimisme atas diterimanya proposal tersebut untuk dibahas di forum internasional. Pernyataan itu disampaikan pada 21 Oktober 2025 setelah menerima kabar positif terkait keputusan tersebut.
“Alhamdulillah, proposal Indonesia telah resmi masuk dan siap diperjuangkan demi kemaslahatan global. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pencipta di seluruh dunia,” ujar Supratman di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurut Supratman, proposal yang dikenal dengan nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian antara Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif. Usulan ini merupakan langkah strategis Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.
Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa keberhasilan proposal ini sangat bergantung pada dukungan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral. Ia mendorong para perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memainkan peran aktif dalam memperjuangkan posisi Indonesia di forum WIPO.
“Proposal Indonesia merupakan langkah awal untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual level global yang berisi tiga pilar utama, yakni tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna (user-centric payment system), serta penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas negara. Ketiga pilar ini dirancang untuk mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan”, jelasnya.
Dengan langkah ini, menegaskan posisi Indonesia di kancah global sebagai negara yang berkomitmen dalam memperjuangkan pelindungan hak cipta serta menjamin para pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak, serta mendorong tumbuhnya industri kreatif yang berdaya saing dan berkeadilan.
Berkaitan dengan hal itu, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mendukung langkah Menteri Hukum.
“Sehingga diharapkan memberi manfaat atas perlindungan hak KI,” harap Sunu Tedy Maranto.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto dan Kepala Divisi P3H, John Batara ...
Jakarta, IndigoNews | Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkenalkan pengembangan ...
Kuala Lumpur, IndigoNews | Berdasarkan data terkini yang dihimpun oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) Kual...
Jakarta, IndigoNews | Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan Indonesian Proposal for a Legally...
Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, bersama jajaran mengikuti ...
Jakarta, IndigoNews| Persoalan hukum yang kian kompleks di masyarakat menuntut pendekatan penyelesai...
Mamuju, IndigoNews | Proses penyelidikan kasus keributan antar suporter yang terjadi di Lapangan Bahagia, Galung Tapalang, Kabupaten Mamuju, kin...
SULBAR,IndigoNews | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman b...
MAMUJU, indigonews | Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin resmi melantik penjabat sementara (Pjs) di tiga kabupaten yakni Mamuju, Pasangkayu da...
MAMUJU, indigoNews | Di tengah berlangsungnya Pilkada serentak di Sulbar terkhusus di kota Mamuju. Sejumlah harga kebutuhan dapur merangkak naik...
Majene, IndigoNews | Seluruh anggota Komisi III DPRD Majene melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene untuk memperjelas...

No comments yet.