BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Pengelolaan Royalti Resmi Masuk Pembahasan Forum Internasional SCCR

    Okt 22 2025

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, (f/Humas).

    Jakarta, IndigoNews | Proposal Indonesia tentang instrumen hukum internasional pengelolaan royalti resmi masuk dalam agenda pembahasan World Intellectual Property Organization (WIPO). Dokumen dengan kode SCCR/47/6 itu akan dibahas pada Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 yang akan digelar di Jenewa, Swiss, pada 1–5 Desember 2025. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan rasa syukur dan optimisme atas diterimanya proposal tersebut untuk dibahas di forum internasional. Pernyataan itu disampaikan pada 21 Oktober 2025 setelah menerima kabar positif terkait keputusan tersebut.

    “Alhamdulillah, proposal Indonesia telah resmi masuk dan siap diperjuangkan demi kemaslahatan global. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pencipta di seluruh dunia,” ujar Supratman di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

    Menurut Supratman, proposal yang dikenal dengan nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian antara Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif. Usulan ini merupakan langkah strategis Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.

    Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa keberhasilan proposal ini sangat bergantung pada dukungan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral. Ia mendorong para perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memainkan peran aktif dalam memperjuangkan posisi Indonesia di forum WIPO.

    “Proposal Indonesia merupakan langkah awal untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual level global yang berisi tiga pilar utama, yakni tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna (user-centric payment system), serta penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas negara. Ketiga pilar ini dirancang untuk mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan”, jelasnya.

    Dengan langkah ini, menegaskan posisi Indonesia di kancah global sebagai negara yang berkomitmen dalam memperjuangkan pelindungan hak cipta serta menjamin para pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak, serta mendorong tumbuhnya industri kreatif yang berdaya saing dan berkeadilan.

    Berkaitan dengan hal itu, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mendukung langkah Menteri Hukum.

    “Sehingga diharapkan memberi manfaat atas perlindungan hak KI,” harap Sunu Tedy Maranto.

    Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras Pimpin Kun...

    by Feb 05 2026

    Bandung, IndigoNews | Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Dr. Amalia Aras bersama Wakil Ketua DPRD Pr...

    Kolaborasi Kemenkum Sulbar dan BHP Makas...

    by Jan 29 2026

    Makassar, IndigoNews |  Upaya menjamin kepastian hukum bagi masyarakat terus diperkuat melalui kola...

    Kemenkum Sulbar Dorong Tertib Administra...

    by Jan 29 2026

    Makassar,  IndigoNews| Kolaborasi aktif antara Kanwil dan BHP memiliki peran krusial dalam memberik...

    Pemprov Sulbar Raih UHC Awards Meski Had...

    by Jan 28 2026

    Jakarta, IndigoNews |  Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerima penghargaan Universal Health Cov...

    Kelola Anggaran Transparan, Kemenkum Sul...

    by Jan 26 2026

    Jakarta, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat kembali mencatatkan...

    Prestasi Nasional, Kemenkum Sulbar Raih ...

    by Jan 26 2026

    Jakarta , IndigoNews|Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat kembali menerima pen...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Kabid TK Mamuju Sebut Lokasi TK Pembina Dibayar...


    MAMUJU, indigonews | Polemik dugaan penyerobotan lahan sekolah di Kabupaten Mamuju, yang berujung disegelnya bangunan TK Pembina yang berada di ...

    22 Nov 2024

    Dinkes Sulbar Gencarkan Pencegahan Stunting Lew...


    Majene, IndigoNews | Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus memperkuat implementasi program Sulbar Sehat melalui pelaksanaan pen...

    02 Sep 2025

    Kapolda Sulbar Siap Dukung Transformasi Ekonomi...


    Polda Sulbar, IndigoNews | Menghadiri pembukaan Sulbar Expo 2024 dengan tema “Transformasi Ekonomi Sulawesi Barat yang Inklusif”, Ka...

    06 Des 2024

    Barang Bukti Handphone Hilang : Kasus Pelanggar...


    MAMUJU,indigonews | Camat Kalumpang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu. Pemberhentian penanganan kasus Camat Kalumpang setel...

    29 Okt 2024

    Gedung Baru BPKB Ditlantas Polda Sulbar Resmi D...


    Sulbar, IndigoNews | Meresmikan secara langsung gedung baru layanan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Ditlantas Polda Sulbar di Jl. Ir....

    06 Jan 2025
    back to top
    error: Content is protected !!