IndigoNews • Feb 26 2026

Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyatakan komitmennya akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam hal penyusunan produk hukum pemerintah daerah.
“Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung pembentukan perundang undangan yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi” ujar Saefur Rochim.
Terkait dengan itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menggelar Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) secara virtual yang dilaksanakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa.
Tiga Rancangan Peraturan Bupati yang dibahas tersebut yakni:
Sementara itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa setiap Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum.
“Oleh karena itu, diperlukan kesesuaian baik secara vertikal maupun horizontal agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun regulasi lainnya” tuturnya
Ia juga menilai bahwa dua Ranperbup dari Kabupaten Pasangkayu tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam optimalisasi pemungutan pajak dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Tengah menyampaikan apresiasi atas fasilitasi harmonisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulbar. Ia berharap Ranperbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN dapat segera ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Asisten III Kabupaten Pasangkayu menilai proses harmonisasi sebagai langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemungutan pajak yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Penyesuaian pemberian insentif, lanjutnya, diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama, disepakati bahwa Ranperbup Mamuju Tengah tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, sementara Dua Ranperbup Kabupaten Pasangkayu dinyatakan belum dapat dilanjutkan dan disarankan untuk dilakukan perbaikan, khususnya pada aspek materi muatan dan teknik penyusunan.
Mamuju, IndigoNews| Dugaan suap senilai Rp50 juta dalam proses percepatan operasional dapur Program ...
Mamuju, IndigoNews | Upaya meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) d...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan pentingnya perlind...
Mamuju, IndigoNews | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat menghadi...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menega...
Mamuju, IndigoNews |Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti pelaksanaan ...
PASANGKAYU, IndigoNews | Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna kedua pada Senin (6/1/2024). Rapat ini d...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim, menekankan pentingnya men...
Mamuju Tengah, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menggelar diseminasi kekayaan intelektual (KI) di Wisma Bahari Indah...
PASANGKAYU,indigonews | Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi tambang di wilayah Mam...
MAMUJU, IndigoNews | Setelah libur natal dan tahun baru 2025, para pegawai Pemprov Sulbar mulai masuk kerja. Apel pagi dipimpin langsung Kadis K...

No comments yet.