IndigoNews • Okt 22 2025

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, (f/Humas).
Jakarta, IndigoNews | Proposal Indonesia tentang instrumen hukum internasional pengelolaan royalti resmi masuk dalam agenda pembahasan World Intellectual Property Organization (WIPO). Dokumen dengan kode SCCR/47/6 itu akan dibahas pada Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 yang akan digelar di Jenewa, Swiss, pada 1–5 Desember 2025. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan rasa syukur dan optimisme atas diterimanya proposal tersebut untuk dibahas di forum internasional. Pernyataan itu disampaikan pada 21 Oktober 2025 setelah menerima kabar positif terkait keputusan tersebut.
“Alhamdulillah, proposal Indonesia telah resmi masuk dan siap diperjuangkan demi kemaslahatan global. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pencipta di seluruh dunia,” ujar Supratman di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurut Supratman, proposal yang dikenal dengan nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian antara Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif. Usulan ini merupakan langkah strategis Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.
Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa keberhasilan proposal ini sangat bergantung pada dukungan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral. Ia mendorong para perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memainkan peran aktif dalam memperjuangkan posisi Indonesia di forum WIPO.
“Proposal Indonesia merupakan langkah awal untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual level global yang berisi tiga pilar utama, yakni tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna (user-centric payment system), serta penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas negara. Ketiga pilar ini dirancang untuk mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan”, jelasnya.
Dengan langkah ini, menegaskan posisi Indonesia di kancah global sebagai negara yang berkomitmen dalam memperjuangkan pelindungan hak cipta serta menjamin para pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak, serta mendorong tumbuhnya industri kreatif yang berdaya saing dan berkeadilan.
Berkaitan dengan hal itu, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mendukung langkah Menteri Hukum.
“Sehingga diharapkan memberi manfaat atas perlindungan hak KI,” harap Sunu Tedy Maranto.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
Jakarta, IndigoNews | Di tengah meningkatnya tuntutan global terhadap praktik bisnis berkelanjutan, ...
Jakarta, IndigoNews| Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Bapperida Sulbar terus bergerak memp...
Depok, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, bersama...
Banten, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar...
Jakarta, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mengoptimalkan fungsi ...
Jakarta, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat pelaksanaan...
MAMUJU, IndigoNews | Proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2026 terancam ke...
MAMUJU, IndigoNews | Mendekati Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mamuju, menggelar Forum...
Mamuju, IndigoNews| Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju terus menindaklanjuti laporan polisi Nomor 338 atas nama pelapor Aswan Al Farisi, terkai...
MAMUJu,indigonews | Tidak ingin anaknya menjadi korban penganiayaan hingga pingsan oleh pelaku yang tak lain kakak kelasnya di SMP I Simboro Mam...
Mamuju, IndigoNews| Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju memperketat pengawasan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wila...

No comments yet.