BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Pemprov Sulbar Fokus Percepat Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat

    Jun 12 2025

    Mamuju, IndigoNews| Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengikuti rapat evaluasi dan perencanaan program kerja sebagai tindak lanjut hasil kunjungan kerja Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga ke sejumlah kementerian di Jakarta beberapa waktu lalu.

    Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bapperida Sulbar, Selasa 10 Juni 2025, dipimpin oleh Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana, dihadiri Kepala Dinas ESDM Sulbar Mohammad Ali Chandra bersama Kepala OPD terkait lainnya. Turut hadir, para Tenaga Ahli Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, serta pejabat fungsional lingkup Dinas ESDM Sulbar.

    Junda Maulana menegaskan pentingnya seluruh OPD menindaklanjuti hasil pertemuan Gubernur Sulbar dan Wakil Gubernur Sulbar dengan kementerian secara cepat dan konkret.

    “Kita ingin memastikan bahwa rencana dan peluang dari hasil kunjungan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur ke Kementerian benar-benar ditindaklanjuti. Jangan sampai peluang besar yang sudah terbuka malah tidak kita manfaatkan,” tegas Junda, yang juga Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemprov Sulbar.

    Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa kementerian telah menyatakan komitmen mendukung anggaran untuk berbagai program strategis daerah. Salah satu yang menjadi fokus utama adalah percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulbar.

    “Bapak Gubernur meminta agar penetapan WPR dipercepat. Nantinya, pengelolaan WPR ini akan dilakukan oleh Koperasi Merah Putih yang dijadwalkan akan diresmikan pada bulan Juli mendatang,” ungkap Junda.

    Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra menjelaskan bahwa Kementerian ESDM telah menetapkan Wilayah Pertambangan (WP) untuk Sulbar sejak tahun 2022. Saat ini, pemerintah daerah diminta untuk mengusulkan revisi Rencana Tata Ruang dan RDTR kabupaten yang disesuaikan dengan rencana WPR tersebut.

    “Pemprov Sulbar telah mengusulkan WPR di lima kabupaten. Namun, baru dua kabupaten, yakni Mamuju Tengah dan Pasangkayu, yang telah menyesuaikan tata ruangnya. Kami harap kabupaten lain segera menyusul agar rencana provinsi bisa berjalan seiring,” jelas Chandra.

    Ia menegaskan, Pemprov Sulbar memiliki kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah yang direncanakan menjadi WPR. Selain itu, pemerintah kabupaten bersama Dinas Lingkungan Hidup juga diminta segera menyusun atau menyesuaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang menjadi syarat utama dalam pengusulan WPR ke Kementerian ESDM.

    Setelah WPR resmi diterbitkan, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pemprov Sulbar yang akan menanggung seluruh biaya penyusunan dokumen teknis, lingkungan, dan perizinan sebagai bentuk dukungan terhadap pemberdayaan tambang rakyat.

    “Kami ingin memastikan masyarakat tidak terbebani dalam proses perizinan. Ini komitmen kami untuk mendukung pengelolaan tambang rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan,” tegas Chandra.

    Di akhir rapat, Junda Maulana kembali menekankan pentingnya perencanaan yang berbasis data dan riset, dengan pendampingan tenaga ahli secara intensif.

    “Ke depan, perencanaan harus berbasis riset. Kita tidak boleh hanya menerima bantuan standar, tapi mendorong program terintegrasi yang berdampak besar, demi mendukung kesejahteraan masyarakat Sulbar,” pungkasnya.

     

     

    Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda 

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Digelar Serentak, Kemenkum Sulbar Harmon...

    by Mar 10 2026

    Mamuju, IndigoNews|  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melak...

    Pemprov Sulbar Komitmen Kendalikan Infla...

    by Mar 10 2026

    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Suhardi Duka menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawes...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Strategi ...

    by Mar 10 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pengelolaan komunikas...

    Kemenkum Sulbar Pastikan Ranperkada THR ...

    by Mar 10 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menggel...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Performa K...

    by Mar 10 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyebut bahwa pengelolaan komunikasi ...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranpe...

    by Mar 10 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menilai bahwa proses harmonisasi rancang...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    FKN Sulbar Minta Agar Dermaga Sandeq Segera Dit...


    Mamuju, IndigoNews  | Forum Kedaulatan Nelayan (FKN) Sulawesi Barat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera menu...

    19 Mei 2025

    Inovasi “2 Jam Tuntas”, Kanwil Kemenkum Sul...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa institusi yang dipimpi...

    20 Jan 2026

    Akselerasi Digitalisasi Koperasi, Koperindag Su...


    MAMUJU, IndigoNews | Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengambil langkah ce...

    29 Agu 2025

    Kafilah Sulbar Optimis Ukir Prestasi di STQH Na...


    Kendari, IndigoNews| Rombongan Kafilah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tiba di Bandar Udara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat, 10 Okto...

    10 Okt 2025

    Kesepakatan Bersejarah! SDK Dorong Perusahaan S...


    Jakarta, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menargetkan peningkatan signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perusahaan ...

    06 Mei 2025
    back to top
    error: Content is protected !!