Majene, IndigoNews | Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial HR (40), warga Dusun Kandemen, Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba.
Penangkapan terhadap HR merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka HD. HD sendiri sudah lebih dahulu diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/16/X/2024/SPKT.SAT.RESNARKOBA POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tertanggal 17 Oktober 2024.
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HR pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 15.27 WITA di kediamannya di Dusun Kandemen, Desa Batulaya.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya:
– 3 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,
– 11 sachet plastik kosong berukuran kecil,
– 12 pipet,
– 5 korek api,
– 2 unit handphone,
– 1 botol kaca,
– 2 lembar struk bukti transfer,
– Uang tunai sebesar Rp 480.000.
Setelah ditangkap, HR langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Majene untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba IPTU Japaruddin menegaskan bahwa jajarannya akan terus menggencarkan operasi serta melakukan pengembangan kasus dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Majene.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkoba di lingkungannya masing-masing.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Mari bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik,” tegas IPTU Japaruddin.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
No comments yet.