IndigoNews • Okt 31 2025

Jakarta, IndigoNews | Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan transparansi sistem pengelolaan royalti musik nasional. Kementerian Hukum tengah membangun sistem royalti yang transparan, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan di era digital, termasuk tata kelola lintas batas yang adil dan efisien.
“Kewajiban pemerintah adalah melindungi, makanya tugas kami adalah banyak mendengar untuk memperbaiki tata kelola ekosistem musik kita,” ujar Menteri Supratman dalam sambutannya dalam acara Audiensi Terbuka Menteri Hukum bersama Pelaku Industri Musik Tanah Air yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Langkah strategis tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021, yang mencabut aturan sebelumnya. Aturan tersebut memberikan pembaruan signifikan pada sistem pengelolaan royalti lagu dan/atau musik. Aturan baru ini memperluas jangkauan penggunaan komersial hingga lebih dari 20 jenis layanan analog dan digital, membatasi biaya operasional lembaga pengelola royalti maksimal 8%, serta memperkuat fungsi pengawasan melalui pembentukan Tim Pengawas LMKN/LMK di bawah Kementerian Hukum.
Menteri Supratman menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini berangkat dari semangat untuk mewujudkan tata kelola musik yang berkeadilan dan berkelanjutan. Baginya pelindungan hak cipta bukan hanya tentang penghargaan terhadap karya, tetapi juga tentang kesejahteraan pelaku industri.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum akan menyelesaikan digitalisasi penuh dalam sistem pencatatan, pelaporan, dan distribusi royalti melalui pengembangan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM). Kedua sistem ini akan memanfaatkan big data dan teknologi berbasis metadata untuk memastikan setiap karya terdaftar dan setiap hak royalti dapat dilacak secara transparan.
“Regulasi ini akan menjadi fondasi agar sistem distribusi royalti di Indonesia semakin terbuka dan berbasis data yang dapat diaudit. Mohon maaf LMK yang tidak bisa bertransformasi tidak bisa lanjut,” tambahnya.
“Tidak boleh ada satu rupiah pun yang dinikmati orang Kementerian Hukum dari royalti,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Supratman juga menyoroti inisiatif Indonesia di tingkat global, yaitu Proposal Indonesia dalam forum WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa. Inisiasi tersebut berisi kerangka kerja global untuk pengelolaan royalti lintas negara.
“Kami mohon dukungan untuk inisiasi ini sukses di luar negeri. Kita boleh diskusi bagaimana cara menata royalti, tetapi jangan sampai kita gontok-gontokan di dalam negeri tentangan hal ini,” jelasnya.
Pemerintah, lanjutnya, juga tengah mendorong penyusunan pedoman tarif royalti bagi UMKM serta mekanisme distribusi royalti unclaim untuk memastikan seluruh pihak mendapatkan manfaat ekonomi yang layak dari karya cipta. Menurutnya, tidak boleh ada satu pun pencipta yang karyanya dimanfaatkan tanpa penghargaan yang semestinya. Setiap lagu memiliki nilai, dan setiap nilai harus dilindungi. Pemerintah juga tengah menyusun revisi undang-undang hak cipta yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat.
Melalui audiensi ini, Kementerian Hukum mengajak seluruh pelaku industri musik untuk aktif berkolaborasi dalam mewujudkan ekosistem musik yang sehat dan berintegritas.
“Kuncinya adalah justice and fairness sehingga kita dapat memastikan keberlanjutan industri musik Indonesia,” tutup Supratman.
Terkait dengan itu, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mendukung upaya yang dilakukan oleh Menteri Hukum.
“Diharapkan memberi dampak terhadap perlindungan KI di Indonesia,” harap Sunu Tedy Maranto.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto dan Kepala Divisi P3H, John Batara ...
Jakarta, IndigoNews | Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkenalkan pengembangan ...
Kuala Lumpur, IndigoNews | Berdasarkan data terkini yang dihimpun oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) Kual...
Jakarta, IndigoNews | Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan Indonesian Proposal for a Legally...
Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, bersama jajaran mengikuti ...
Jakarta, IndigoNews| Persoalan hukum yang kian kompleks di masyarakat menuntut pendekatan penyelesai...
SULBAR, IndigoNews | Sekretaris Dewan Muhammad Hamzih Bersyukur, DPRD dan Eksekutif Satu Pandangan dalam Paripurna Terkait Ranperda tentang Pert...
MAMUJU, IndigoNews | Hari Guru Nasional 2024 menjadi momentum berharga untuk mengapresiasi peran guru sebagai ujung tombak pendidikan bangsa. Pr...
MAMUJU, IndigoNews | Pemprov Sulawesi Barat kembali melaksanakan uji coba makan siang bergizi gratis di SD Inpres Puncak, Kelurahan Rimuku, Keca...
MAMUJU, IndigoNews | Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin menghimbau kepada seluruh Pemkab untuk melaksanakan pengendalian inflas...
Mamuju,INDIGONEWS | Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Arianto, Kabag Umum dan Keuangan, Stephanus BM, dan Pejabat Fungsional Sek...

No comments yet.