BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • LMKN dan PRSSNI Bahas Skema Baru Pembayaran Royalti Lagu

    Okt 30 2025

    JAKARTA, IndigoNews| Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar pertemuan dengan pengurus Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) untuk membahas mekanisme dan skema pembayaran royalti lagu dan/atau musik bagi lembaga penyiaran radio. Pertemuan berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025, di Jakarta di kantor LMKN, Jl. H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan.

    Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, mengatakan pertemuan tersebut merupakan langkah awal dalam membangun kesepahaman antara regulator dan pelaku industri penyiaran. Ia menegaskan, LMKN terbuka terhadap masukan dari asosiasi radio untuk menemukan skema pembayaran royalti yang lebih adil dan realistis.

    “LMKN butuh masukan dan saran dari pengurus PRSSNI agar dapat mengambil langkah yang tepat dan strategis ke depan terkait pembayaran royalti,” ujar Andi Mulhanan.

    LMKN berharap hasil diskusi ini dapat menjadi dasar dalam pembentukan kebijakan tarif yang tidak hanya berpihak pada pencipta lagu dan musisi, tetapi juga memperhatikan kondisi finansial lembaga penyiaran radio di seluruh Indonesia.

    Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, menegaskan bahwa penghargaan terhadap hak ekonomi dan hak moral para pencipta lagu harus tetap dijalankan, meski banyak pengelola radio saat ini menghadapi tekanan ekonomi.

    “Pengelola radio saat ini memang dalam kondisi yang miris dari sisi omset, namun LMKN meminta agar penghargaan hak komersial dan hak moral wajib dilaksanakan dengan merujuk pada kebijakan tarif royalti sesuai PP No 56 tahun 2021,” kata Noor Korompot.

    Ia menambahkan, LMKN menerima usulan dari pihak radio agar tarif royalti ditinjau kembali, namun penyesuaian tarif tidak bisa dilakukan secara serta-merta.

    “Peninjauan kembali membutuhkan waktu dan analisis data yang jelas. Tarif yang rasional harus diukur dari banyak parameter, termasuk laporan pajak yang menunjukkan omzet usaha setahun,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Umum PRSSNI, M. Rafiq, menyambut baik langkah LMKN membuka ruang dialog dengan pelaku industri radio. Ia menjelaskan bahwa sejak 1989, asosiasi radio swasta telah membayar royalti kepada pencipta lagu dan musisi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI).

    “Asosiasi Radio Swasta berdiri pada 1974, memiliki 546 anggota di 153 kota di Indonesia. Dan kami membayar royalti musik dan lagu sejak 1989 melalui KCI,” kata Rafiq.

    Namun, menurutnya, persoalan muncul ketika pemerintah menetapkan tarif royalti tanpa melibatkan PRSSNI. Akibatnya, muncul kebuntuan dalam mekanisme penagihan royalti di sektor penyiaran radio.

    Rafiq juga mengusulkan skema baru berdasarkan kategori radio: kategori A sebesar Rp1,5 juta per tahun, kategori B Rp1 juta per tahun, dan kategori C Rp500 ribu per tahun.

    “Format radio di Indonesia sangat beragam. Ada yang memutar musik, ada yang fokus pada berita. Bahkan, beberapa radio di Jawa Tengah hanya menyiarkan musik wayang,” ujarnya.

    Pertemuan antara LMKN dan PRSSNI itu diharapkan menjadi awal dari terbentuknya kebijakan baru yang lebih proporsional, melindungi hak pencipta, sekaligus menjaga keberlanjutan industri radio nasional.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Menteri Hukum Resmikan Posbankum dan Pel...

    by Des 12 2025

    Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto dan Kepala Divisi P3H, John Batara ...

    DJKI Sempurnakan Pusat Data Lagu dan Mus...

    by Des 11 2025

    Jakarta, IndigoNews |  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkenalkan pengembangan ...

    Upaya Diplomatik Indonesia Selamatkan WN...

    by Des 02 2025

    Kuala Lumpur, IndigoNews | Berdasarkan data terkini yang dihimpun oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) Kual...

    Indonesia Perjuangkan Royalti Digital Gl...

    by Des 01 2025

    Jakarta, IndigoNews | Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan Indonesian Proposal for a Legally...

    Pemerataan Akses Hukum, Kemenkum Resmika...

    by Nov 28 2025

    Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, bersama jajaran mengikuti ...

    802 Kepala Desa/Lurah Raih Gelar Non Lit...

    by Nov 26 2025

    Jakarta, IndigoNews| Persoalan hukum yang kian kompleks di masyarakat menuntut pendekatan penyelesai...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Wisuda Tahfidz 30 Juz Angkatan Pertama, Santri ...


    Gowa, IndigoNews| Suasana penuh keberkahan dan kebanggaan menyelimuti acara Wisuda Tahfidz 30 Juz Angkatan Pertama tahun 2025 yang diselenggarak...

    22 Jun 2025

    DPRD Mamuju Sahkan Ranperda Pengendalian dan Pe...


    Mamuju, IndigoNews | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penge...

    30 Sep 2025

    Aksi Demo Tak Dihadiri SDK, Ini Alasannya


    Mamuju, IndigoNews | Aksi demonstrasi yang berlangsung hari ini di depan Kantor Gubernur Sulawesi Barat tidak direspons langsung oleh Gubernur S...

    05 Mei 2025

    Defisit Rp300 Miliar, Sulbar Tetap Dorong Pemba...


    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulbar, Suhardi Duka terus berupaya dan berkomitmen untuk menggenjot pembangunan melalui kebijakan efisiensi angga...

    12 Sep 2025

    Penyusunan Produk Hukum di Mamuju Diharap Selar...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, John Batara Manikallo,...

    20 Nov 2025
    back to top