MAJENE,indigonews | Kasus pencemaran nama baik lewat Media Sosial ( Medsos ) yang melibatkan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Andi Arfa ( Terlapor ) asal Desa Tanisi Kecamatan Malunda Kabupaten Majene, berakhir damai. Selasa sore, 29/4/25
Penyelesaian lewat mediasi yang berlangsung di ruangan Reskrim Polres Majene, itu dilakukan lewat restorative justice ( keadilan restoratif ) yang difasilitasi oleh penyidik Polres Majene.
“ ini contoh penerapan keadilan restorative yang difasilitasi Polres Majene. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan hubungan keduanya dan kerugian yang dialami korban,” kata Ahmad Udin,SH selaku Kuasa Hukum korban Endeng.
Pengacara yang tergabung dalam Peradi Bersatu. mengaku dalam mediasi ini melibatkan korban dan terlapor, dengan fasilitator yang netral untuk membantu mencapai kesepakatan.
“Kami dipertemukan oleh pak Polisi untuk membahas kasus dan dampaknya. Ada dua poin permintaan sebagai korban, salahsatunya adalah terlapor membuat permintaan maaf terbuka lewat akun FB nya dan bersedia menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,”ujar Ahmad.
Advokat yang akrab disapa Adjie, menyebutkan dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, terlapor menyepakati permintaan maaf secara terbuka lewat Medsos dan menghapus postingan yang merugikan korban termasuk pengembalian salah satu dokumen kendaraan ( BPKB) milik pelapor.
“ Mediasi merupakan solusi yang efektif dalam menyelesaikan kasus pencemaran nama baik. Proses mediasi lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan proses persidangan.” terangnya.
Sementara Kapolres Majene AKBP Amiruddin mengatakan restoratif dapat menjadi solusi yang tepat dan efektif dalam menyelesaikan konflik dan mencapai pemulihan bagi semua pihak.
“Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan bersedia untuk saling memaafkan. .” pungkasnya.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.