IndigoNews • Des 10 2025

Polda Sulbar.(F/Indigo)
Mamuju, IndigoNews| Oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai banding yang diajukannya ditolak. Perwira polisi itu dipecat karena kasus penipuan dan penggelapan mobil milik wanita di Jakarta.
“Iya (bandingnya Rahman Arif ditolak),” ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi kepada detikcom, Rabu (10/12/2025).
Slamet belum merinci kapan putusan banding itu keluar. Hal itu karena kasus Rahman Arif ditangani Propam Mabes Polri.
Ia juga belum mengetahui keberadaan Rahman Arif saat ini. Namun ia menyebut Rahman Arif sempat dalam pencarian usai dilaporkan ke Ditsiber Polda Metro Jaya.
“Karena (dulu memang sempat) dicari-cari,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, RA mengajukan banding usai disanksi PTDH di kasus penipuan dan penggelapan mobil milik wanita berinisial A. Perwira polisi itu menjalani sidang etik pada Mei 2025 di Propam Mabes Polri.
“Sidang kode etik yang bersangkutan memang benar sudah dilakukan, dengan keputusan PTDH,” ujar Kabid Propam Polda Sulbar AKBP Eko Suroso saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/5).
Di sisi lain, Rahman sebelumnya juga telah menjalani sidang etik di Polda Sulbar atas laporan wanita asal Jakarta bernama Siti Nurhasanah terkait penggelapan mobil dan pengancaman. Rahman yang mengikuti sidang etik pada akhir Desember 2024 dikenakan sanksi demosi.
AKBP Rahman dilaporkan ke Propam Polda Sulbar atas tuduhan melakukan pengancaman terhadap Siti Nurhasana. Pelapor mengaku diancam saat menagih cicilan mobil kepada AKBP Rahman.
Siti Nurhasana menyebut Rahman mulanya membeli mobil Toyota Rush miliknya dengan perjanjian sambung cicilan di Jakarta. Namun di tengah perjalanan, Rahman tidak membayar cicilan mobil tersebut yang membuat korban terus dihubungi perusahaan leasing.
“Januari sampai Mei 2024, di bulan Juni saya menagih-menagih, saya minta dilunaskan itu mobil karena atas nama saya, sebelumnya saya sudah minta untuk take over resmi, diminta pindah tangankan secara resmi, tapi dia bilang nama saya sudah jelek jadi tidak bisa kredit,” kata Siti kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Siti mengaku sudah menghubungi AKBP Rahman berulang kali. Namun perwira polisi itu disebut memberikan ancaman akan melukainya.
“Ancaman itu, arogansi sebenarnya, arogansi (AKBP RA bilang) awas lo hati-hati di jalan. Dia bilang hati-hati di jalan, gue gebukin lo, terus arogannya (bilang) anjing, babi lo,” sambungnya.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat berhasil melakukan penyelamatan kerugi...
Mamuju, IndigoNews | Polresta Mamuju secara resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) t...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri pembukaan Penilaian ...
Mamuju, IndigoNews |Mantan Pimpinan Cabang salah satu Bank Swasta di Mamuju, ditetapkan sebagai ters...
Mamuju, IndigoNews | Terduga pelaku tindak pidana korupsi, Kades Tanambuah berinisial NR, tidak kemb...
Pasangkayu, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bekerja sama dengan Pemerin...
Mamuju, IndigoNews | Tiga warga negara asing (WNA) asal Cina diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Mamuju karena diduga melakukan aktivitas per...
Sulbar, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya yang dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan...
MAMUJU, Indigonews | Perkara korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra yang menyeret dua orang nama, salah satunya bernama Hamzani Machmoed, selak...
Sulteng, IndigoNews | Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Salim S Mengga, menerima audiensi sejumlah pengusaha di Swiss-Belhotel Palu, Sulaw...
MATENG, indigonews | Polres Mamuju Tengah (Mateng) usut tuntas kasus hilangnya beras bantuan sosial ( Bansos ) di Gudang Desa Tumbu. Hal itu di...

No comments yet.