Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan mantan Penjabat (Pj) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene berinisial AA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut pada periode 2022–2024, Senin, (9/3/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Terduga AA diduga melakukan penyalahgunaan dana melalui laporan pertanggungjawaban yang bersifat fiktif,” terang Sukarman Sumarinton.
Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,83 miliar.
“Tersangka AA mulai hari ini (9/3/2026), resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Sukarman.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
No comments yet.